Bitet Warga Palembang Ditangkap Jajaran Polres Ogan Ilir, Susul Dua Rekannya ke Penjara

Seorang warga Palembang ditangkap anggota kepolisian di Kabupaten Ogan Ilir. Kesehariannya, dia sopir angkof.

Editor: Refly Permana
zoom-inlihat foto Bitet Warga Palembang Ditangkap Jajaran Polres Ogan Ilir, Susul Dua Rekannya ke Penjara
Handout/sripoku.com
Tersangka pencurian asal Palembang ditangkap jajaran Polres Ogan Ilir.

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Setelah buron selama satu tahun, Indra Kusuma alias Leher Sambung alias Bitet dibekuk polisi karena mencuri baterai tower di Tanjung Raja, Ogan Ilir. 

Pria 43 tahun warga Seberang Ulu II, Palembang ini ditetapkan tersangka dan kini mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo menerangkan, tersangka mencuri baterai tower pada April tahun lalu. 

Ketika itu, tersangka Bitet beserta dua orang tersangka lainnya mendatangi lokasi tower operator seluler di Desa Ulak Kerbau Baru, Kecamatan Tanjung Raja. 

"Ketika itu kejadiannya sekira pukul 02.30. Tersangka Bitet menunggu di dalam mobil, sementara dua tersangka lainnya bertugas mencuri baterai," kata Halim didampingi Kanit Reskrim Ipda Marzuki, Minggu (27/3/2022). 

Saat berupaya melepaskan baterai, aksi para tersangka ketahuan warga sekitar yang sedang menyiapkan santap sahur. 

Warga yang curiga lalu berteriak maling hingga para tersangka dikepung massa yang menghakimi mereka. 

"Dua tersangka atas nama Ismanto dan Idham kami amankan di TKP.

Sementara tersangka Bitet melarikan diri menggunakan kendaraanya," terang Halim. 

Pengejaran terhadap tersangka Bitet terus dilakukan hingga polisi mendapat informasi yang bersangkutan berada di Palembang. 

Tersangka pun diringkus saat sedang bekerja menjadi sopir angkot di bawah Jembatan Ampera. 

Menurut Halim, saat diamankan, tersangka tak melakukan perlawanan dan dia mengakui perbuatannya. 

"Tersangka kami bawa ke Mapolsek Tanjung Raja.

Barang buktinya juga ada, diantaranya dua unit baterai curian dan seperangkat alat untuk mencopot baterai," jelas Halim. 

Dengan tertangkapnya tersangka Bitet, dipastikan dia akan menyusul dua rekannya menjalani proses hukuman. 

Tersangka pun dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

"Tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Halim. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved