Berita Kriminal

Curi Surat Tanah, Pencuri di OKU Timur Ini Tulis Pesan di Dinding Minta Uang Tebusan Rp 75 Juta

aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (05/3/2022) sekitar pukul 12.20 WIB di rumah korban SR (41) di Desa Jati Mulyo I, Kecamatan Belitang Madang Raya

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Edo Pramadi
Tersangka Paijo (36) pelaku pencurian empat surat tanah yang meminta tebusan saat diamankan di Mapolres OKU Timur. 

SRIPOKU.COM, MARTAPURA -Layaknya sebuah film, Paijo (36) pelaku pencurian minta tebusan pada korban usai mencuri empat lembar surat tanah.

Bahkan pelaku menulis di dinding rumah korban bahwa ia meminta uang tebusan sebanyak Rp 75 juta dalam waktu 2x24 jam.


Ia juga meminta agar korban tidak membuat laporan pada pihak kepolisian.

 


Informasi dari pihak kepolisian, aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (05/3/2022) sekitar pukul 12.20 WIB di rumah korban SR (41) di Desa Jati Mulyo I, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.

 


Pelaku masuk dengan cara memanjat pagar rumah milik korban.


Kemudian ia menuju pintu dapur yang terkunci dengan gembok.


Pelaku membuka pintu dengan mengambil kunci gembok yang tergantung diluar samping kanan pintu dapur.


Setelah itu ia masuk dan menuju lemari yang ada di kamar dan merusak pintu lemari tersebut.

 


Di dalam lemari tersebut tersimpan beberapa surat berharga yang diambil pelaku diantaranya empat lembar surat tanah dan juga uang tunai Rp 750 ribu.


Saat hendak keluar rumah, pelaku menuliskan bahwa ia meminta uang apabila korban ingin mengambil kembali surat-surat berharga tersebut.


Akibat kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Madang Suku I.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved