Mantan Dirut PT Mitra Ogan Sidang
BREAKING NEWS: Sidang Perdana Mantan Dirut PT Mitra Ogan, Jaksa Kejagung RI: Negara Rugi 32 Miliar
Direktur Utama PT Mitra Ogan periode 2007-2013, Elka Wahyudi (62), jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Direktur Utama PT Mitra Ogan periode 2007-2013, Elka Wahyudi (62), jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Rabu (23/3/2022).
Terdakwa Elka Wahyudi didakwa oleh JPU Kejaksaan Agung RI dengan sangkaan diduga telah melakukan tindak dugaan korupsi dengan membangun usaha patungan fiktif dalam pengelolaan lahan sawit antara PT Mitra Ogan dengan pihak lainnya di tahun 2010 lalu.
Hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar virtual, diketuai oleh hakim Mangapul Manalu SH MH, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejangung RI.
Dalam dakwaan JPU, diketahui Elka Wahyudi diancam melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan untuk mengajukan eksepsi secara tertulis, yang akan dibacakan pada agenda sidang minggu depan.
Dikesempatan yang sama, kuasa hukum dari terdakwa, mengatakan pihaknya memohon agar terdakwa dapat dihadirkan secara langsung dalam sidang mendatang.
"Dikhawatirkan terkendala sinyal dan ngangguan lainnya, maka kami mohon agar pada sidang selanjutnya terdakwa dalat dihadirkan secara langsung," ujar kuasa hukum terdakwa Elka dalam sidang.
Ditemui usai persidangan, JPU Kejagung RI, Budy Marselius SH, menjelaskan bahwasanya dalam perkara ini, diduga adanya tindak pidana korupsi, pada usaha patungan fiktif pengelolaan lahan sawit yang dilakukan oleh terdakwa Elka Wahyudi yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Mitra Ogan.
"Terdakwa diduga telah memberikan pinjaman dari PT Mitra Ogan kepada PT Sawit Menang Sejahtera (SMS) tanpa izin dewan komisaris.
Serta melakukan kerjasama usaha patungan pengembangan kebun PT Perkebunan Mitra Ogan," jelas JPU.
Masih dikatakan Budy, usaha patungan yang diusulkan dan disetujui dalam perencanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2001 tanpa analisis pendahuluan dan kelengkapan mitra usaha sebagai penyerta modal PT Mitra Ogan kepada PT Sawit Menang Sejahtera (SMS).
Perbuatan terdakwa Elka Wahyudi tersebut telah memperkaya orang lain yakni Dede Pranata selaku Direktur Utama PT SMS berdasarkan hasil audit BPK RI yakni senilai Rp 32,7 miliar.
"Untuk pelaku lainnya yakni Dede Pranata, saat ini masih dalam penyidikan Bareskrim Polri," jelasnya.
Sementara itu dari pihak kuasa hukum terdakwa, Elka Wahyudi, engan memberikan komentarnya.