Sidang Korupsi Dana Bansos Muba 2019, Plt Kadinsos Muba Banyak Tak Tak Tahu, Saksi Terdiam
Sidang korupsi Dana Bansos Muba menghadirkan empat saksi. Salah satunya adalah Plt Kadinsos Muba.
Diketahui dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa yakni Putra Sumito selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Marjas selaku PPK, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi belanja sewa sarana mobilitas darat dan air pada tahun 2019 sebesar Rp2,8 miliar.
Dana senilai Rp 2,8 miliar itu untuk pendistribusian bansos untuk 15 Kecamatan di Kabupaten Muba yang bersumber dari APBD TA 2019 tersebut sudah terlaksana selama delapan bulan.
Dalam pelaksanaannya selama delapan bulan biaya riil dan sudah termasuk keuntungan yang dikeluarkan jauh lebih rendah dari nilai kontrak, yaitu sebesar Rp 1,2 miliar lebih.
Dari selisih tersebut, sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp332.268.421,06 yang menjadi kerugian negara yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut, sebagaimana dakwaan yang telah dibacakan dipersidangan dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP, dengan ancaman pidana Pasal 2 paling singkat 4 tahun dan pasal 3 paling singkat 1 tahun.