Sidang Korupsi Dana Bansos Muba 2019, Plt Kadinsos Muba Banyak Tak Tak Tahu, Saksi Terdiam
Sidang korupsi Dana Bansos Muba menghadirkan empat saksi. Salah satunya adalah Plt Kadinsos Muba.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang korupsi Dana Bansos Muba anggaran 2019, atas terdakwa Putra Sumitro dan Marjas, kembali digelar.
Kedua ASN tersebut menjalani sidang virtual di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (22/3/2022).
Sidang yang diketuai oleh hakim Sahlan Effendi, kali ini beragenda keterangan saksi-saksi.
Yang mana JPU Kejari Muba menghadirkan empat orang saksi di hadapan mejelis hakim.
Dari empat saksi yang dihadirkan salah satunya yakni, Plt Kadinsos Muba, Muhammad Jaya selaku Pengguna Anggaran (PA), dihadapan majelis hakim banyak mengatakan tidak tahu.
Terutuama terkait soal metode penunjukan pengadaan sewa alat mobilitas darat dan air untuk mengangkut beras bantuan dari Kemensos RI.
Saksi Muhammad Jaya mengatakan jika dirinya tidak perna melakukan pengujian pada tahap ongkos sewa angkut beras.
"Sebelum dana bantuan sosial itu dicairkan, saya tidak pernah melakukan pengujian, namun hanya menerima laporan saja," jawab saksi saat ditanya hakim, dalam sidang.
Plt Kadinsos Muba itu, banyak mengatakan tidak tahu dan lupa saat memberikan keterangan.
Atas hal itu, hakim pun menyinggung JPU Kejari Muba untuk mendalami peran dari saksi M Jaya tersebut, karena diduga tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur pelaksanaan.
Sementara itu, dari keterangan saksi lainnya, yakni Sani selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga sama, tidak banyak mengetahui terkait prosedur tersebut.
Dari keterangan saksi lainnya, yakni Agustini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menjelaskan sebagaimana Permendagri Nomor 13, ia ditugaskan memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan oleh bendahara setelah disetujui PPTK.
"Realisasi mobilitas penyaluran beras dari pihak Kecamatan ke penerima bantuan di tahun 2019 itu hanya sebesar Rp 1,7 miliar dari anggaran Rp 2,8 miliar, dengan waktu kegiatan hanya delapan bulan pak," ujar saksi Agustini.
Namun, saat ditanya hakim terkait adanya selisih Rp 1,1 miliar kenapa tidak terealisasi, saksi Agustini hanya terdiam, tidak bisa menjawab pertanyaan majelis hakim.
Usai mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan, dua terdakwa yang dihadirkan secara online tidak berkeberatan dengan keterangan tersebut, dan sidang dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi lainnya.
Diketahui dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa yakni Putra Sumito selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Marjas selaku PPK, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi belanja sewa sarana mobilitas darat dan air pada tahun 2019 sebesar Rp2,8 miliar.
Dana senilai Rp 2,8 miliar itu untuk pendistribusian bansos untuk 15 Kecamatan di Kabupaten Muba yang bersumber dari APBD TA 2019 tersebut sudah terlaksana selama delapan bulan.
Dalam pelaksanaannya selama delapan bulan biaya riil dan sudah termasuk keuntungan yang dikeluarkan jauh lebih rendah dari nilai kontrak, yaitu sebesar Rp 1,2 miliar lebih.
Dari selisih tersebut, sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp332.268.421,06 yang menjadi kerugian negara yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut, sebagaimana dakwaan yang telah dibacakan dipersidangan dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP, dengan ancaman pidana Pasal 2 paling singkat 4 tahun dan pasal 3 paling singkat 1 tahun.