Berita Selebriti
Dicap Cicipi Uang Rp 100 Juta Indra Kenz, Deddy Corbuzier Janji Kembalikan, Ayah Azka: Gue Tambahin!
"Gak usah khawatir kalo itu jadi masalah, Rp 100 juta ya saya bayar," janji Deddy Corbuzier "Gak usah ganggu Dewa Kipas sama Airin ya," pintanya
Penulis: Monalia Aninda Aryani | Editor: pairat
Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Penetapan ini terkait kasus investasi berkedok trading binary option Binomo.
Terungkapnya status tersangka Indra Kenz diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan penyidik ke Kejaksaan Agung RI.
Dikutip dari Tribunnews, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Indra Kenz terkait dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan bahwa SPDP itu disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).
Menurut Leonard, Indra Kenz juga telah berstatus sebagai tersangka.
Indra Kenz disebut telah melanggar dugaan tindak pidana judi online hingga penyebaran berita bohong.
"Terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka IK," ujar Leonard dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: NYELEKIT! Deddy Corbuzier Sindir Tugas ART Bukan Malah Ngonten, Netter Auto Sentil Mbak Lala Bodoh
