Tersangka KDRT di Palembang Dibebaskan dari Penjara, Langsung Sujud Syukur dan Gendong Bayinya
Salman (30), warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Serengam I, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II, bebas dari jeratan hukum pidana.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Salman (30), warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Serengam I, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II, bebas dari jeratan hukum pidana.
Dia merupakan tersangka KDRT dan sempat ditahan.
Hal tersebut dikarenakan pihak Kejaksaan Negeri Palembang sebagai pihak yang menangani perkara tersebut memutuskan untuk menghentikan penuntutan.
Penghentian tuntutan atas dasar prinsip keadilan restoratif (Restorative Justice).
Penanganan masalah dengan cara restorative justice pada Salman tersebut setelah adanya persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, yang diputuskan setelah melakukan ekspose terlebih dahulu bersama bersama Kepala Kejari Palembang.
Kepala Kejari Palembang, Eko Adhyaksono SH MH, mengatakan alasan pemberian penghentian penuntutan terhadap kasus yang menjerat Salman yakni tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.
"Kemudian ancaman pidana denda atau penjara pada perkara ini tidak lebih dari lima tahun, dan telah dilaksanakan proses perdamaian," ujar Eko, Jumat (18/3/2022).
Dijelaskan oleh Eko, tersangka telah meminta maaf dan korban yang tak lain adalah istrinya sendiri, selain itu tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatan KDRT.
Adapun perkara KDRT ini bermula saat Salman hendak meminta uang sebesar Rp 10.000 kepada istrinya untuk membeli kuota pulsa.
"Namun karena tidak dikasih oleh istri, sehingga tersangka emosi dan kemudian memukul istrinya sendiri," jelas Eko..
Eko berharap kepada tersangka Salman dengan diberikannya penghentian penuntutan perkara tersebut, tidak mengulangi perbuatannya lagi dikemudian hari, serta menjadi manusia yang lebih berguna bagi masyarakat.
Saat mendapatkan kesempatan bebas dari jerat hukum penjara, Salman pun langsung sujud syukur dan memeluk anaknya yang masih balita.
Dirinya mengatakan bahwa menyesal telah melakukan perbuatan tersebutvpda sangvistri yang saat itu juga hadir di Kejaksaan Negeri Palembang.
"Saya menyesal pak, saya berjanji tidak mengulangi perbuatan itu lagi, serta berjanji menyayangi anak istri saya selayaknya saya sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab," ujar Salman dihadapan istri dan Kepala Kejakaan Negeri Palembang.