Berita Palembang

Kapolda Sumsel tak Beri Toleransi Polisi Bakar Selingkuhannya, Pelaku Akan Diproses Hukum Pidana

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto akan memproses hukum pidana terhadap oknum anggotanya Brigpol AN yang melakukan pembakaran terhadap korban DN.

Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM/Humas Polda Sumsel
Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH 

SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto akan memproses hukum pidana terhadap oknum anggotanya Brigpol AN yang melakukan pembakaran terhadap korban DN.

Hal ini, diungkapkan Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto saat berada di SPN Betung Banyuasin, Kamis (17/3/2022).

 

Menurut Irjen Toni, tindakan yang dilakukan oknum anggotanya AN terhadap korban DN (24) karena adanya penolakan dari korban yang mengetahui bila AN sudah memiliki istri.

"Terkait kasus oknum anggota polisi yang melakukan pembakaran terhadap seorang wanita, saat ini terus kami proses secara hukum pidana.

 

Kami akan bertindak tegas, terhadap oknum anggota polisi berinisial A ini," kata Kapolda.

Pembakaran terhadap korban DN yang merupakan warga Rukun Damai RT 03 RW 03 Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Kamis (10/3/2022) sekitar pukul 22.30 lalu ini, juga akan dilakukan proses kode etik terhadap oknum anggota polisi AN.

Terlebih, dari pemeriksaan sementara bila AN diduga telah merencanakan untuk melakukan pembakaran terhadap korban DN.

 

Dari itulah, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap AN atas tindakan yang dilakukan.

"Pembakaran sudah direncanakan oknum berinisial AN ini.

 

Saat tiba, oknum ini sengaja mengambil BBM dari motornya yang digunakan untuk membakar korban.

 

Sumber:
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved