Dodi Reza Jalani Sidang Perdana
Dodi Reza Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi, Eddy Umari Mendadak Minta Periksa Dokter
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pada Dinas PUPR Muba, Dodi Reza Alex, Herman Mayori, dan Eddy Umari jalani sidang agenda dakwaan JPU KPK.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pada Dinas PUPR Muba, Dodi Reza Alex, Herman Mayori, dan Eddy Umari jalani sidang agenda dakwaan JPU KPK.
Ketiganya didakwa dengan Pasal 12 Huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau Subsider Pasal 11 UU Tindak Pidana Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah mendengarkan dakwaan tersebut, melalui kuasa hukum masing-masing ketiga terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan.
"Ketiganya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, maka dari itu sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi," ujar Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho.
Diketahui dalam sidang, melalui kuasa hukumnya, terdakwa Eddy Umari mengajukan permohonan untuk izin berobat, terkait sakit dikepalanya.
"Kami mohon izin untuk berobat dan vaksin ke 2 yang mulia," ujarvkuasa hukum Eddy Umari, Alamsyahanafiah SH MH dalam sidang.
Atas permohonan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Yoserizal SH MH mengatakan untuk pihak terdakwa Eddy Umari mengajukan permohonan dan melampirkan surat keterangan dari pihak kedokteran.
"Silakan koordinasikn dengan tim dokter di rutan KPK, begitu juga vaksin kedua. Kalau masih bisa di periksa dirutan, silakan saja," ujar Hakim.