Vonis Penyuap Bupati Muba

Kontraktor Penyuap Bupati Muba Sudah Divonis, Besok Giliran Dodi Reza Jalani Sidang Dugaan Korupsi

Bupati Muba, Dodi Reza Alex yang tersandung kasus dugaan korupsi menerima gratifikasi atas paket proyek di Dinas PUPR Muba dari pihak kontraktor

Editor: Odi Aria
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin bersama tiga orang lainnya yaitu Kadis PUPR Muba Herman Mayori, Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Muba Eddi Umari dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy, ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (16/10/2021), pasca terjerat OTT di Kabupaten Muba dan Jakarta pada Jumat (15/10/2021), malam. Dalam OTT tersebut selain menetapkan 4 orang sebagai tersangka KPK juga mengamankan uang dengan total Rp1,77 Milyar y 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bupati Muba, Dodi Reza Alex yang tersandung kasus dugaan korupsi menerima gratifikasi atas paket proyek di Dinas PUPR Muba dari pihak kontraktor, Suhandy (Terdakwa kasus sama), Rabu (16/3/2022) akan jalani sidang.

 


Hal tersebut dikatakan oleh JPU KPK Taufiq Ibnugroho yang ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (15/3/2022).

 


Dikatakan Jaksa Taufiq, Dodi Reza Alex, Herman Mayori, dan Eddy Umari, besok Rabu (16/3/2022) akan jalani sidang agenda dakwaan.

 


"Seperti yang sudah dijadwalkan ketiganya akan segera jalani proses sidang.

 

 

Untuk mekanisme persidangan, dikarekana ketiganya masih di Jakarta, maka sidang akan dilaksanakan secara virtual," ujar Taufiq

 


Untuk diketahui, Dodi Reza Alex sebagai Bupati Muba, bersama Herman Mayori, Kadis PUPR Muba dan Kabid SDA PUPR Muba diduga telah menerima sejumlah uang dari pihak kontraktor, Suhandy selaku pemenang empat proyek di Dinas PUPR Muba tahun 2021.

 


Disebutkan dalam persidangan terdakwa Suhandy, Bupati Muba Dodi Reza Alex disuga telah menerima uang 2 miliar lebih. Begitupun dengan tersangka Herman Mayori dan Eddy Umar dengan nominal yang berbeda.

 

Petinggi Dinas PUPR Muba Disebut

Sejumlah nama petinggi di Dinas PUPR Muba turut disebut dalam sidang vonis terdakwa dugaan suap pada Bupati Muba, Suhandy, Selasa (15/3/2022).

 

 

Dalam putusan, majelis hakim  yang diketuai oleh Yoserizal SH MH menyatakan terdakwa Suhandy terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1a Jo 65 ayat 1 KUHP.

 

Dan menjatuhi hukuman selama 2 tahun 4 bulan pada terdakwa Suhandy.

 

Atas putusan tersebut, baik JPU KPK, dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.

 

 

Untuk diketahui, dalam amar putusan mejelis hakim, beberapa nama petinggi di Dinas PUPR Muba turut disebut dalam amar putusan.

 

 

Diantaranya nama Dian Pratnama selaku PPTK yang disebut menerima uang seber 190 juta, dan Fran Sapta Edward sebesar 91 juta, Bendahara Dinas PUPR, sebesar 90 juta.

 

 

Dikonfirmasi pada JPU KPK, Taufiq Ibnugroho SH, pihaknya akan terus mendalami, terkait beberapa nama yang disebut dalam sidang.

 

"Kami akan dalami lebih lanjut," jawab singkat JPU KPK.

 

Diberitakan sebelumnya, Suhandy, terdakwa kasus dugaan suap pada Bupati Muba, Dodi Reza Alex divonis majelis hakim dengan hukuman 2 tahun 4 bulan.

 

 

Hal tersebut dibacakan dalam sidang virtual yang diketuai oleh hakim Yoserizal SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (15/3/2022).

 

Dalam vonis nya, majelis hakim menyatakan Suhandy terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1a Jo 65 ayat 1 KUHP.

 

 

"Mengadili terdakwa Suhandy dengan hukuman 2 tahun 4 bulan, serta mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp. 150.000.000, yang apabila tidak sanggup membayarnya diganti dengan hukuman 2 bulan penjara," ujar hakim dalam sidang.

 

 

Adapun yang menjadi pertimbangan yakni, Suhandy dianggap pelaku utama dalam perkara dugaan suap.

 

 

Namun, hal lainnya, majelis hakim menilai Suhandy, telah memberikan keterangan secara signifikan serta bersedia mengembalikan aset-aset terkait perkara ini.

 

Atas putusan tersebut, baik JPU KPK, Suhandy secara langsung dan melalui kuasa hukumnya, menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

 

"Saya akan pikir-pikir dulu yang mulia," ujar terdakwa melalui sambungan telekonfrensi.

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved