Vonis Penyuap Bupati Muba

Kontraktor Penyuap Bupati Muba Sudah Divonis, Besok Giliran Dodi Reza Jalani Sidang Dugaan Korupsi

Bupati Muba, Dodi Reza Alex yang tersandung kasus dugaan korupsi menerima gratifikasi atas paket proyek di Dinas PUPR Muba dari pihak kontraktor

Editor: Odi Aria
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin bersama tiga orang lainnya yaitu Kadis PUPR Muba Herman Mayori, Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Muba Eddi Umari dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy, ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (16/10/2021), pasca terjerat OTT di Kabupaten Muba dan Jakarta pada Jumat (15/10/2021), malam. Dalam OTT tersebut selain menetapkan 4 orang sebagai tersangka KPK juga mengamankan uang dengan total Rp1,77 Milyar y 

 

 

Adapun yang menjadi pertimbangan yakni, Suhandy dianggap pelaku utama dalam perkara dugaan suap.

 

 

Namun, hal lainnya, majelis hakim menilai Suhandy, telah memberikan keterangan secara signifikan serta bersedia mengembalikan aset-aset terkait perkara ini.

 

Atas putusan tersebut, baik JPU KPK, Suhandy secara langsung dan melalui kuasa hukumnya, menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

 

"Saya akan pikir-pikir dulu yang mulia," ujar terdakwa melalui sambungan telekonfrensi.

Sumber:
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved