Vonis Penyuap Bupati Muba

Kontraktor Penyuap Bupati Muba Sudah Divonis, Besok Giliran Dodi Reza Jalani Sidang Dugaan Korupsi

Bupati Muba, Dodi Reza Alex yang tersandung kasus dugaan korupsi menerima gratifikasi atas paket proyek di Dinas PUPR Muba dari pihak kontraktor

Editor: Odi Aria
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin bersama tiga orang lainnya yaitu Kadis PUPR Muba Herman Mayori, Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Muba Eddi Umari dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy, ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (16/10/2021), pasca terjerat OTT di Kabupaten Muba dan Jakarta pada Jumat (15/10/2021), malam. Dalam OTT tersebut selain menetapkan 4 orang sebagai tersangka KPK juga mengamankan uang dengan total Rp1,77 Milyar y 

 

 

Dikonfirmasi pada JPU KPK, Taufiq Ibnugroho SH, pihaknya akan terus mendalami, terkait beberapa nama yang disebut dalam sidang.

 

"Kami akan dalami lebih lanjut," jawab singkat JPU KPK.

 

Diberitakan sebelumnya, Suhandy, terdakwa kasus dugaan suap pada Bupati Muba, Dodi Reza Alex divonis majelis hakim dengan hukuman 2 tahun 4 bulan.

 

 

Hal tersebut dibacakan dalam sidang virtual yang diketuai oleh hakim Yoserizal SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (15/3/2022).

 

Dalam vonis nya, majelis hakim menyatakan Suhandy terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1a Jo 65 ayat 1 KUHP.

 

 

"Mengadili terdakwa Suhandy dengan hukuman 2 tahun 4 bulan, serta mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp. 150.000.000, yang apabila tidak sanggup membayarnya diganti dengan hukuman 2 bulan penjara," ujar hakim dalam sidang.

Sumber:
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved