Polres Muara Enim Tangkap Buronan Bandar Narkoba, Sepucuk Senpi Berhasil Disita
Kemudian, sesampai di TKP personil Sat Resnarkoba langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Kantor Polres Muara Enim guna dilakukan proses lebih lanju
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Setelah menjadi buronan selama dua tahun, Pebriansyah (32) akhirnya berhasil ditangkap.
Warga Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim ini, merupakan buronan bandar narkoba.
Dari informasi yang dihimpun Senin (14/3/2022), bahwa penangkapan tersebut berawal dari personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Kemudian, sesampai di TKP personil Sat Resnarkoba langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Kantor Polres Muara Enim guna dilakukan proses lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto, mengatakan dalam penangkapan tersebut, petugas mendapati barang bukti berupa 5 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 105.00 gram serta 256 1/2 butir diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 77,10 gram.
Kemudian petugas juga mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek, tiga butir amunisi aktif kaliber 74, satu wadah bekas minyak rambut Gatsby warna Hitam serta satu unit mobil merk Daihatsu Sigra warna Putih Nopol BG 1165 DR..Pasal 114 (2) dan pasal 112 ayat (2).
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini: