Berita Selebriti

URUSAN Warisan Belum Kelar, Kini Keluarga 'Dihantui' Utang Mendiang Dorce Gamalama: Jual Aset?

Setelah kepergiaan Dorce Gamalama, harta peninggalan Dorce Gamalama jadi perbincangan.

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: pairat
YouTube/CURHAT BANG Denny Sumargo/Starpro Indonesia
Mimi Artati keponakan mendiang Dorce Gamalama 

Hal ini disampaikan Dorce saat dirinya berbincang dengan Denny Sumargo.

Saya bilang sama anak-anak, jangan sakitin mama karena umur mama gak panjang" ujar Dorce Gamalama, dikutip dari YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, Minggu (23/1/2022).

Kini belum ada 30 hari selepas kepergiaan Dorce Gamalama, keluarganya disebut sedang berseteru.

Wasiat Dorce Gamalama tentang pembagian harta warisan menuai polemik antara kubu anak kandung dan kubu anak angkat.

Kabarnya kedua kubu tidak setuju dengan isi wasiat Dorce Gamalama yang dinilai sangat menguntungkar kubu anak angkat.

Musyawarah antara kubu anak kandung dan kubu anak angkat Dorce Gamalama pun macet dan tidak menemui titik solusi.

"Keluarga besar rapat dengan anak angkatnya mama, sudah mulai dibicarakan memang belum menemukan kesepakatan ya," kata Mimi Astati, keponakan Dorce Gamalama.

Mimi Astati mengatakan empat anak angkat Dorce Gamalama sudah menggandeng seorang pengacara untuk mengurus harta warisan.

Sementara kubu anak kandung memilih menyelesaikan tanpa pengacara.

Situasi mulai memanas karena jalan musyawarah macet, pihak saudara kandung diduga belum bisa menerima isi wasiat Dorce Gamalama yang dinilai menguntungkan kubu anak angkat.

"Kita dari keluarga belum berembuk, ya musyawarah saja kita mah nggak mau ribut-ribut, nggak mau ramai-ramai," ujar Mimi Astati.

Musyawarah antara kubu anak kandung dan kubu anak angkat Dorce Gamalama pun macet dan tidak menemui titik solusi.

"Keluarga besar rapat dengan anak angkatnya mama, sudah mulai dibicarakan memang belum menemukan kesepakatan ya," kata Mimi Astati, keponakan Dorce Gamalama.

Mimi Astati mengatakan empat anak angkat Dorce Gamalama sudah menggandeng seorang pengacara untuk mengurus harta warisan.

Sementara kubu anak kandung memilih menyelesaikan tanpa pengacara.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved