Berita Kriminal

Dua Sekawan Spesialis Bobol Rumah Kosong di Palembang Diringkus Polsek Sako, Modus Pakai Seutas Tali

Dua sekawan nekat curi perabotan rumah tangga milik tetangganya sendiri, berhasil di ringkus Polsek Sako Palembang.

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Oki Pramadani
Dua sekawan nekat curi perabotanya sendiri rumah tangga milik tetangganya, berhasil di ringkus Polsek Sako Palembang, Sabtu (12/3/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua sekawan nekat curi perabotan rumah tangga milik tetangganya sendiri, berhasil di ringkus Polsek Sako Palembang.


Dua pelaku yakni Prasetyo (35) dan Prayitno (26) warga Lebong Gajah, Kecamatan Sako Palembang, yang melakukan pencurian dirumah milik Theresia Yulinda (30) yang tidak jauh dari tempat tinggal pelaku, Kamis (10/3/2022) sekira pukul 15.30 WIB.


Diketahui rumah tersebut merupakan rumah yang sedang ditinggal penghuninya liburan ke Lampung.


Kapolsek Sako, AKP Evial Kalza menjelaskan, kedua tersangka melancarkan aksinya pada saat kondisi rumah dalam keadaan kosong tanpa penghuni.


"Modusnya pelaku dengan mengincar, yang rumahnya pada saat itu kosong," ungkapnya, Sabtu (12/3/2022).


para pelaku memasuki rumah tersebut dengan melalui celah atap yang terbuka.


"Kedua tersangka ini masuk dan turun melalui plavond rumah dengan menggunakan seutas tali," jelasnya.


Setelah berhasil masuk rumah korban, tersangka menggasak sejumlah perabotan rumah tangga didalam rumah tersebut.


Akibat ulah dari kedua pelaku, korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.


"Untuk pelaku sendiri mengakui sudah pernah melakukan kejahatan namun baru ini mereka tertangkap,"ungkapnya


Dari penangkapan kedua pelaku, Polisi mengamankan barang bukti yang saat itu berhasil dicurinya.


Pelaku ditangkap saat sedang didalam rumahnya masing-masing.


Sementara dari pengakuan salah satu tersangka, Prayitno mengaku memaang sudah merencanakan pembobolan rumah tersebut yang sedang ditinggal pemiliknya.


"Rencananya perabotan yang di curi tersebut hendak digunakan membayar hutang di rentenir," ucapnya.


Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling berat 5 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved