Breaking News

Berita Palembang

Dodi Reza Alex Akan Jalani Sidang Dugaan Korupsi Pertengahan Bulan Ini

Kasus dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba, akan memasuki tahap baru.

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Odi Aria
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin bersama tiga orang lainnya yaitu Kadis PUPR Muba Herman Mayori, Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Muba Eddi Umari dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy, ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (16/10/2021), pasca terjerat OTT di Kabupaten Muba dan Jakarta pada Jumat (15/10/2021), malam. Dalam OTT tersebut selain menetapkan 4 orang sebagai tersangka KPK juga mengamankan uang dengan total Rp1,77 Milyar y 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba, akan memasuki tahap baru.

 


Tiga tersangka, Bupati Muba, Dodi Reza, Kadis PUPR Muba, Herman Mayori, dan Kabid SDA PUPR Muba, Eddy Mayori akan segera jalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

 


Hal tersebut dikatakan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi SH MH saat dikonfirmasi awak media, Rabu (9/3/2022).

 


Dikatakan Sahlan, bahwasanya tiga tersangka akan menjalani sidang pada minggu ke tiga di bulan Maret ini.

 


"Jika tidak ada halangan ketiganya akan jalani sidang, Rabu (16/3/2022) mendatang. Nanti sidang akan diketuai oleh Wakil PN Palembang langsung," jelasnya.

 


Dijelaskan Sahlan, sidang atas tiga terdakwa akan diketuai oleh hakim Yoserizal SH MH, dengan dua hakim anggota, Waslam Makhsid SH MH, dan Iskandar Harun SH MH.

 


Untuk proses jalannya sidang, Juru Bicara PN Palembang tersebut mengatakan akan tetap dilaksanakan secara virtual.

 


Mengingat ketiga terdakwa saat ini masih di tahan di Rutan KPK di Jakarta, serta kondisi pandemi Covid-19 yang belum berlalu.

 


Untuk diketahui dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba, Jaksa KPK menetapkan empat nama sebagai tersangka.

 


Yakni, Bupati Muba Dodi Reza Alex, Kadis PUPR Muba, Herman Mayori, Kabid SDA PUPR Muba, Eddy Umari, dan Pihak ketiga atau kontraktor, Suhandy.

 


Yang mana Suhandy, pemenang empat proyek di Dinas PUPR Muba dengan total nilai proyek sebesar 20 miliar lebih, telah menjalani sidang lebih dahulu.

 


Terdakwa Suhandy yang dituntut hukuman 3 tahun penjara, saat ini tengah menanti vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, yang dijadwalkan akan digelar pada, Kamis (10/3/2022).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved