Rapat Bersama Dinas ESDM dan Perusahaan Tambang, Komisi IV Temukan Banyak Kejanggalan

Komisi IV DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan amasih ada perusahaan tambang di Sumsel yang tidak memenuhi syarat.

Editor: Refly Permana
Tribunsumsel.com/arief
Ketua Komisi IV DPRD Sumsel MF Ridho 

Penulis: Arief

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Komisi IV DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan jika masih ada perusahaan tambang di Sumsel yang tidak memenuhi syarat untuk beroperasi namun tetap beroperasi saat ini.

Hal ini diungkapkan ketua Komisi IV DPRD Sumsel MF Ridho setelah memanggil Dinas ESDM Sumatera Selatan, dan jajaran, serta pihak Tambang PT Trimata Benua
dalam rapat diruang rapat Komisi IV DPRD Sumsel, beberapa waktu lalu.

Selama rapat Ridho mempertanyakan izin perusahaan PT Trimata Benua dengan keputusan Banyuasin, Nomor 112/KPTS/tamben/2013  tentang persetujuan  perubahan izin pertambangan  operasi produksi dan berlaku sampai tahun 2029.

“Sementara kita tahu bahwa revisi undang-undang minerba, itu semua perizinan  termasuk tambang  semuanya diambil alih oleh pusat , tentunya ini  kami tidak melihat perizinan yang disesuaikan dengan undang-undang minerba yang telah di revisi," kata Ridho.

Tentunya segala bentuk perizinan diungkapkan politisi partai Demokrat ini, yang tadinya dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten, pasahal sekarang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui melalui Kementrian ESDM.

"Nah, ini kita bisa melihat apakah memang seperti itu layak untuk beroperasional, karena hanya sebatas SK Bupati Banyuasin yang disampaikan kekami, harusnya kalau ada undang-undang terbaru mereka harus menyesuaikan dengan menindaklajuti dari  SK Bupati yang lama,” ucapnya.

Sehingga pihaknya menerangkan, sudah ada batas waktu yang harus dipenuhi PT Trimata Benua sampai bulan April, untuk memenuhi syarat yang ada.

“Harapan kami tadi aktivitas di lapangan di stop sampai terpenuhi batas akhir bulan April.

Kalau mereka bisa memenuhi di bulan Maret ya buka lagi, namun dari pihak inspektur tambang  tidak mengizinkan dengan alasan aturan yang mereka sampaikan.

Begitu kita tanyakan siapa yang bertanggungjawab bila terjadi hal yang tidak diinginkan mereka tidak bisa menjawab, cuma kembali ke aturan seperti disampaikan Kepala Dinas ESDM itu tanggungjawab  dari inspektur tambang," paparnya.

Ditambahkan mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumsel ini mengakui, PT Trimata Benua melakukan operasional yang tidak standar, dalam artian sambil berjalan tetap membenahi dan melengkapi syarat- syarat. 

“Apakah 13 point itu bisa dibenahi sambil berjalan, saya kira ada yang dibenahinya itu harus di stop dulu, seperti pelatihan karyawan lapangan mereka, saya kira harus ada waktu khusus untuk melakukan pelatihan sehingga karyawan di lapangan tahu SOPnya,” paparnya.

Pastinya, menurut Ridho pihaknya sudah menyarankan, dan bila ada hal-hal  yang tidak diinginkan pihaknya tidak bertanggungjawab, karena pihaknya sudah menawarkan.

“Yang jelas perusahaan itu walaupun tetap beroperasi sampai tanggal  1 April paling lambat, 13 item persyaratan yang harus mereka perbaiki itu harus terpenuhi, kami akan memonitor sejauh mana kami akan lakukan pengecekan  bersama inspektur sebelum  tanggal 1 April atau pas tanggal 1 April,” ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved