Berita Kriminal

Berita Kriminal: Terbakar Cemburu, Pria di Lahat Habisi Nyawa Mantan Suami Istrinya di Orgen Tunggal

Rasa cemburu yang mengguncang Saiful Efendi (42) warga Desa Jaga Bata Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat berujung petaka.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Ehdi Amin
Terbakar Cemburu, Pria di Lahat Habisi Nyawa Mantan Suami Istrinya di Orgen Tunggal, Minggu (6/3/2022) malam. 

SRIPOKU.COM, LAHAT-- Rasa cemburu yang mengguncang Saiful Efendi (42) warga Desa Jaga Bata Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat berujung petaka.

 

Meski belum diketahui secara mendalam motifnya karena dibutakan cinta,  Saiful tega menghabisi Dedi Mulyadi (41) warga Desa Lubuk Layang Ilir Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat. 


Kejadian yang sempat membuat warga geger ini bermula,  Minggu (6/3/2022) sekira pukul 01.00 wib di gedung Serba Guna Desa Lubuk Tampang Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat.

 

Dilokasi tersebut,  sedang ada acara hajatan warga dengan menampilkan hiburan orgen tunggal. 

 

Pada saat kejadian, korban Dedi muncul untuk menonton orgen tunggal.

 

Naas,  tanpa ia sadari ia didatangi seseorang yang belakangan diketahui pelaku Saiful dengan membawa sebila senjata tajam jenis pisau.  


Tanpa permisi,  pelaku pun seketika menghujamkan sajam tersebut kearah korban dan mengenai bagian dada depan sebanyak 1 kali. Korbanpun langsung tersungkur dilokasi kejadian dan tewas. 

 

"Sejauh ini tersangka mengaku cemburu karena istrinya masih berkomunikasi dengan korban  (mantan suami) melalui handpone.

 

Sehingga pelaku nekat menusuk korban.  Namun kita masih terus mendalaminya, "terang Kapolres Lahat,  AKBP Eko Sumaryanto,  SIK melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat,  Aiptu Lispono,  SH,  Senin (7/3/2022). 


Pasca kejadian, pelaku berusaha kabur.  Namun,  atas laporan warga tim gabungan opsenal Satreskrim Polres Lahat  dan Polsek Kikim Timur langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. 

 

Pelaku berhasil ditangkap di rumah makan pagi sore Indralaya jalan lintas Sumatra kabupaten Ogan ilir.

 

Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti satu helai celana Levis panjang warna biru  dibawa kepolres lahat guna diperoses sesuai hukum yang berlaku. 


"Saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka.

 

Setelah berhasil dilakukan penangkapan tersangka menerangkan alat yang digunakan berupa satu  bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat panjang sekitar 10 Cm dibuang oleh tersangka dilokasi kejadian,"ujarnya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved