Berita Kriminal

Video Mesum Tersebar, Remaja 16 Tahun di Rantau Panjang OI Aniaya Pasangan Hingga Terluka

Polisi mengamankan remaja 16 tahun di Rantau Panjang, Ogan Ilir, karena dilaporkan menyetubuhi dan menganiaya seorang perempuan

Editor: Odi Aria
Handout
PR, pelaku persetubuhan dan penganiayaan diamankan di Mapolres Ogan Ilir, Sabtu (5/3/2022). 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA- Polisi mengamankan remaja 16 tahun di Rantau Panjang, Ogan Ilir, karena dilaporkan menyetubuhi dan menganiaya seorang perempuan di bawah umur. 


Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy menerangkan, remaja berinisial PR diamankan setelah menganiaya, sebut saja Bunga yang berusia 15 tahun. 


"Penganiayaan oleh PR terhadap Bunga terjadi pada pertengahan Januari lalu. Penganiayaan diawali pertikaian di antara keduanya," kata Yusantiyo kepada wartawan, Sabtu (5/3/2022). 


Yusantiyo mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, PR menampar wajah Bunga dan mencekik serta mendorongnya Hingga terjatuh. 


"Akibat penganiayaan, Bunga mengalami luka ringan dan dia syok," terang Yusantiyo. 


Kabar penganiayaan ini sampai ke keluarga Bunga. 

 

Begitu diselidiki, penganiayaan yang menimpa Bunga terjadi karena masalah video porno. 


"Jadi, pernah dua kali terjadi persetubuhan antara PR dan Bunga. Video persetubuhan keduanya tersebar," ungkap Yusantiyo. 


Berdasarkan keterangan Bunga, persetubuhan itu terjadi di sebuah SD di Rantau Panjang pada tahun lalu.


"Namun dia (Bunga) lupa persisnya kapan. Tanggal dan bulannya lupa," ujar Yusantiyo. 


Mendapat laporan perkara ini, polisi lalu mengamankan PR di kediamannya di Rantau Panjang. 


PR kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut. 


"Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman perkara ini. Siapa yang merekam, yang menyebar video masih ditelusuri," kata Yusantiyo. 

 

 

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved