Berita OKU

Polres OKU Sita 6 Pucuk Senpira Dalam Operasi Senpi Musi 2022

Sebanyak 6 pucuk senpira (senjata api rakitan) berhasil diamankan Polres OKU dalam Operasi Senpi Musi 2022

Penulis: Leni Juwita | Editor: Odi Aria
Handout
Senjata api yang diamankan Polres Ogan Komering Ulu selama Operasi Senpi Musi 2022 

Dikesempatan itu, Kapolres OKU  menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres OKU yang saat ini masih menyimpan senjata api, agar menyerahkan pihak  kepolisian secara sukarela.

Lebih jauh Kapolres OKU menejalskan sejak tanggal 14 Februari 2022 hingga 1 Maret digelar Operasi Penertiban Senjata Api Ilegal.

 

“Bagi masyarakat yang menyimpan atau memiliki senjata api rakitan atau buatan pabrik tanpa izin/ilegal diimbau segera menyerahkan secara sukarela agar tidak diproses secara hukum," imbuh Kapolres.

 

Sebab jika senpi ilegal yang dimiliki masyarakat terjaring operasi penertiban, akan dikenakan pelanggaran Undang-Undang (UU) Darurat dengan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara 20 tahun.


 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved