Pekerja atau Buruh yang Mengundurkan Diri atau Di-PHK Bisa Cairkan JHT Meski Belum Berusia 56 Tahun
Pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dapat menggunakan acuan Permenaker lama, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Editor:
Sudarwan
Tribunnews.com
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dapat menggunakan acuan Permenaker lama, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," kata Ida.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker: Aturan Lama Masih Berlaku, Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu Pensiun"
Berita Terkait