Berita Palembang
Didemo Ribuan Buruh Terkait Aturan JHT, BPJamsostek Palembang : Akan Direvisi Presiden
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palembang Ibkar Saloma menyatakan akan menyampaikan aspirasi para buruh tersebut
SRPOKU.COM, PALEMBANG--Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Seluruh Nikeuba Kota Palembang, bersama Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBI) Wilayah Sumsel menggelar unjuk rasa, Rabu (2/3/2022) di Kantor Cabang BPJamsostek Palembang.
Dalam kesempatan tersebut, para buruh menyampaikan penolakannya atas kebijakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.
"Kami menuntut keadilan," seru salah seorang peserta aksi saat menyampaikan orasinya.
"Terkait aksi ke BPJS Ketenagakerjaan, menolak Permenaker no 2 tahun 2022 karena Permen itu mengatur pencaiaran JHT haya diusia 56 tahun, dan sekrg pihak pemerintah akan melakukan revisi. Kita menyampaikan BPJS ketenagakerjaan sebagai pelaksana, dan kita menolak permenaker tersebut, agar permenaker tersebut dicabut dan dikmbalikan ke permenaker sebelumnya nomor 19 tahun 2015," teriak orator aksi.
Menyikapi hal tersebut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palembang Ibkar Saloma menyatakan akan menyampaikan aspirasi para buruh tersebut, ke Direksi BPJS Ketenagakerjaan di pusat untuk ditindaklanjuti.
Ibkar pun menerangkan, jika saat ini pemerintah kemungkinan akan melakukan revisi Permenaker tersebut, hal ini sesuai janji Presiden RI Joko Widodo.
"Permenaker itu, Presiden sendiri telah berjanji akan meeivisinya, dan aspirasi ini akan kita sampaikan ke Direksi," kata Ibkar.
Diungkapkannya, BPJamsostek sendiri hanyalah penyelenggara jaminan sosial, dan apapun putusan pemerintah akan dilaksanakan nanti.
"Intinya BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara dan melayani buruh, apapun yang akan ditetapkan pemerintah akan kita laksanakan," ucap Ibkar didampingi Asissten Deputi Wilayah Bidang Wastik dan Managemen Resiko BPJamsostek Sumbagsel Mayriwan Eka Putra.
Disisi lain Ibkar mengungkapkan jika pemerintah sudah menerbitkan aturan resmi, mengenai Penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), bagi pekerja atau buruh yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Untuk jaminan kehilangan pekerjaan kita ada, dan ini program baru, tinggal kita mensosialisasikannya," pungkas Ibkar.