Tak Perlu Repot, Warga Mangga Besar Prabumulih Utara Bisa Bayar Pajak di Kantor Lurah Ada POsko
Lebih lanjut Irma Suryani mengaku, pembayaran PBB memang mengalami beberapa kendala, dimana selain masih minimnya kesadaran wajib pajak
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH -- Tak ingin warganya kesulitan dalam membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB), jajaran Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih membuka posko khusus pelayanan pembayaran.
"Kelurahan Mangga Besar saat ini menjadi percontohan pembayaran PBB melalui posko dan itu ternyata efektif," ungkap Kepala UPTD PBB Kecamatan Prabumulih Utara, Irma Suryani kepada wartawan belum lama ini.
Pendirian posko itu kata Irma Suryani dilakukan untuk memudahkan masyarakat membayar PBB yang tak mau repot dan tak memiliki waktu.
"Kalau ada posko di kantor lurah maka warga akan rajin datang karena dekat dan ini lebih efektif," jelasnya.
Lebih lanjut Irma Suryani mengaku, pembayaran PBB memang mengalami beberapa kendala, dimana selain masih minimnya kesadaran wajib pajak (WP) kendala lainnya yakni domisili wajib pajak di luar Kota Prabumulih.
"Kendalanya ketika kita hendak membagikan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang), alamat wajib pajak tak diketahui. Tidak berdomisli di daerah setempat, jadi bingung harus diberikan ke mana," jelas Irma.
Kondisi itu membuat pihaknya kesulitan melakukan penagihan pajak karena alamat tidak di kota Prabumulih.
"Kebanyakan untuk SPPT tanah kavlingan, masih banyak tanah Kavlingan yang alamat pemilik rata-rata di luar kota seperti di Bandung dan lainnya," tuturnya.
Lebih lanjut Irma mengaku, agar kedepan penagihan tak lagi mengalami kendala, pihaknya menekankan kepada pemilik lahan agar menyertakan kontak. "Sekarang kalau ada warga yang beli tanah, kami minta pertanggungjawaban siapa yang bisa dihubungi," tuturnya.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Prabumulih, Ratih Puspa SE MSI menuturkan bulan Februari pihaknya mulai melakukan print alias pencetakan Pajak Bumi Bangunan (PBB). l
"Kita cetak cepat agar deadline pembayaran PBB jadi lebih cepat. Kalau tahun kemarin jatuh tempo di Desember, tahun ini dicepatkan jadi September," tambahnya.
Adik kadung wakil walikota H Andriansyah Fikri SH ini menjelaskan, pihaknya sengaja mempercepat deadline lantaran dari segi laporan terlalu mepet jika deadline pembayaran PBB di bulan Desember.
"Februari kita sudah print massal sehingga jatuh tempo September, kami imbau juga wajib pajak untuk membayar tunggakan PBB," tuturnya.