Petani di Muratara Kedapatan Simpam Senpi, Keinginan Polisi Sempat Dicegah Keluarga
Senjata api rakitan yang selama ini digunakan untuk mengusir hama membawa petani ini ke sel penjara.
SRIPOKU.COM, MURATARA - Imran, petani asal Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), harus berurusan dengan kepolisian.
Ia terjaring dalam operasi senjata api (senpi) yang dilakukan Tim Beruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muratara yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Andy Pratama.
Tersangka Imran kedapatan menyimpan senjata api laras panjang atau kecepek di rumahnya sebanyak dua pucuk.
"Kami mendapat informasi ada warga yang masih memiliki, menyimpan, menguasai senjata api," kata Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Tony Saputra melalui Kanit Pidum Ipda Andy Pratama, Minggu (27/2/2022).
Ia menjelaskan saat menggeledah rumah tersangka Imran, keluarganya sempat meminta agar pria 40 tahun itu tidak dibawa ke kantor polisi.
Keluarga beralasan dua pucuk senjata api laras panjang yang dimiliki tersangka untuk menjaga kebun dari gangguan hama seperti babi, monyet dan lain-lain.
Meski demikian, tersangka tetap digiring ke Mapolres Muratara karena melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Kami jelaskan kepada keluarganya bahwa tersangka kami bawa dulu ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut," kata Andy.
Sementara itu, Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra mengimbau warga yang masih menyimpan senjata api rakitan (senpira) agar segera menyerahkannya ke polisi.
"Apapun alasannya, memiliki senjata api secara ilegal tidak dibenarkan di mata hukum dan masyarakat harus mengikuti aturan yang berlaku," katanya.
Dijelaskannya, menyimpan, memiliki, menguasai senjata api sudah diatur pelarangannya dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Masyarakat sipil yang menyimpan senpira secara ilegal dapat diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Lebih baik segera serahkan kepada kami.
Kalau misalnya jauh mau ke Polres bisa menyerahkannya melalui kepala desa, atau ke Polsek setempat," imbaunya.