Berita OKU

Polsek Sosoh Buay Rayap Terima Serahan Senjata Api Rakitan dari Masyarakat

Kepolisian Sektor   Sosoh Buay Rayap, Polres OKU, menerima serahan   senjata api rakitan (senpira) dari warga

Penulis: Leni Juwita | Editor: Odi Aria
Handout
Kepolisian Sektor Sosoh Buay Rayap, Polres OKU, menerima serahan senjata api rakitan (senpira) dari warga masyarakat wilayah hukum Polsek Sosoh Buayrayap, Selasa (22/02/22). 

 

 

SRIPOKU.COM, BATURAJA--- Kepolisian Sektor   Sosoh Buay Rayap, Polres OKU, menerima serahan   senjata api rakitan (senpira) dari  masyarakat wilayah hukum Polsek Sosoh Buay Rayap, Selasa (22/02/22).

Serahan senjata api dari warga Desa Mekar Sari Kecamatan Sosoh Buay Rayap, berikut 2 butir amunisi aktif  diterima langsung oleh  Kapolsek Sosoh Buay Rayap AKP Prayitno.

 

Senpira diserahkan  melalui Kepala Desa Mekar Sari, Zulkipli (46).

 

Serah senpi rakitan ini bertempat di Mapolsek Sosoh Buay Rayap disaksikan  anggota Polsek Sosoh Buay Rayap.

 

Dikesempatan itu Kapolsek  mengucapkan terima kasish kepada warga masyarakat yang dnegan sukarela menyerahkan senpi kepada aparat kepolisian.

 

Ini menunjukan warga sudah mengerti dan memiliki kesadaran tinggi tentang tentang larangan memliki atau menyimpan senjata api ilegal.

Kapolsek Sosoh Buay Rayap menghimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polse  Sosoh Buay Rayap yang masih menyimpan, memiliki serta membawa senjata api agar segera menyerahkan kepada pihak berwajib. 

 

 Kapolsek menghimbau sebaiknya menyerahkan senpi ilegal secara sukarela karena lebih aman.

 

Sebaliknya, apabila kedapatan memiliki, menyimpan snejata apimaka akan diproses sesuai Undang-undang yang berlaku .

 

Kapolsek juga mensosialsiasikan  Maklumat Kapolda Sumsel, No: MAK / 10 / XI / 2021 tanggal 26 Nopember 2021, Tentang Larangan Membawa Senjata Api.

Ditegaskan Kapolsek,bagi yang  masih menyimpan atau memiliki senpi rakitan ilegal. 

 

" Apapun bentuk dan alasannya, itu tetap salah di mata hukum  dan akan diproses  sesuai  undang-undang," kata Kapolsek. 

 

 

 

 

 

 


 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved