Berita Pagaralam

Minyak Goreng Langka, Ada Toko Ritael di Pagaralam Nakal Patok Minimal Belanja Baru Bisa Dapat Migor

Meskipun pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan satu harga untuk produk minyak goreng.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Wawan Septiawan
Tampak sejumlah bungkusan minyak goreng refill yang masih tersisa disejumlah toko di Pagar Alam Sumatera Selatan. 

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Meskipun pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan satu harga untuk produk minyak goreng.

 

Namun nyatanya sampai saat ini keputusan tersebut tidak di patuhi oleh para penjual maupun pengecer di kota Pagar Alam Sumatera Selatan.


Bahkan pihak Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi (Perindagkop) Pagar Alam masih menemukan masih ada toko ritael modern yang menjual minyak goreng kemasan dengan harga Rp18.500 perliter. 


Bahkan pihaknya juga menemukan salah satu toko ritael yang mematok besaran minimal belanja yaitu Rp50.000 agar bisa membeli minyak goreng di toko tersebut.


PLT Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pagar Alam Zaily mengungkapkan, pihaknya telah seminggu ini telah melakukan survey ke beberapa toko ritael dan mendapati bahwa ada sebagian toko-toko tersebut menyimpan dan tidak menaruh minyak goreng di rak jual dan hanya akan memberikannya jika ada konsumen yang menanyakannya. 

 

"Temuan kami bahwa ada beberapa toko yang sengaja tidak menaruh minyak goreng dirak display dan baru di jual jika ada pembeli yang menanyakannnya," katanya.


Pihaknya telah memberkan teguran kepada pengelolah toko tersebut agar hal itu tidak dilakukan. Pasalnya dapat menimbulkan keresahan dimasyarakat. 


"Kami juga menerima informasi aksi spekulan yakni ada beberapa toko ritael yang mematok jumlah minimal belanja tertentu agar bisa mendapatkan atau membeli minyak goreng," ujarnya.


Saat ditanya apakah ada sangsi terhadap para penjual yang masih melanggar ketentuan pemerintah tentang keseragaman harga tersebut pihaknya mengatakan akan terus berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi dan melaporkan kondisi yang terjadi di kota Pagar Alam dan menurut arahan pemerintah provinsi bahwa kewenangan penindakan ada pada gugus tugas (task force) minyak goreng yang anggotanya Polres dan Kejaksaan dan pihak lainnya. 


"Yang bisa memberikan tindakan tegas para pelanggar itu adalah task force minyak goreng yakni polisi dan jaksa  termasuk juga personel intelijen," ungkapnya

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved