Airlangga Apresiasi Kinerja BNPB & Jajaran Melaksanakan Penanggulangan Bencana Alam Maupun Non Alam

Untuk menghadapi gelombang ketiga kasus Covid-19 akibat adanya varian Omicron, Pemerintah telah menerapkan berbagai upaya dan penerapan strategi penan

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/staf menko ekonomi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dr Ir H Airlangga Hartarto MMT MBA IPU saat menyampaikan sambutannya secara virtual pada Rakornas BNPB, Rabu (19/2/2022) lalu. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Untuk menghadapi gelombang ketiga kasus Covid-19 akibat adanya varian Omicron, Pemerintah telah menerapkan berbagai upaya dan penerapan strategi penanganan Covid-19 dari hulu ke hilir, yang dapat secara efektif mengendalikan pandemi di Indonesia.

Sejumlah kebijakan, diantaranya PPKM sampai ke level mikro, pembentukan satgas di tingkat desa atau kelurahan, penguatan infrastruktur kesehatan, pengaturan kebijakan protokol kesehatan, dan upaya lainnya terus dilakukan dan terus dimonitor bersama secara ketat.

Percepatan vaksinasi primer dan booster juga terus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia untuk mempercepat pengendalian pandemi dan untuk mempersiapkan agar pandemi bergeser menjadi endemi.

“Pada kesempatan ini, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen, kerja sama, dan kerja keras Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) beserta seluruh jajaran, serta hadirin semua, yang selama ini terus fokus dalam melakukan penanggulangan bencana, baik bencana alam, maupun non alam, serta dalam semua tahapan, termasuk upaya mitigasi pra bencana, tanggap darurat saat bencana, sampai dengan rehabilitasi dan rekonstruksi serta pemulihan ekonomi pasca bencana,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dr Ir H Airlangga Hartarto MMT MBA IPU saat menyampaikan sambutannya secara virtual pada Rakornas BNPB, Rabu (19/2/2022) lalu.

Dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi dan sebagai stimulus ekonomi masyarakat guna meningkatkan ketangguhan serta kemandirian masyarakat, pada tahun 2022 telah dialokasikan Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 455,62 triliun untuk penanganan pandemi bidang kesehatan, perlindungan kepada masyarakat, dan penguatan pemulihan ekonomi.

Pemerintah juga mendorong front loading belanja negara termasuk dana PEN di awal tahun 2022 dan ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Q1-2022, termasuk pengentasan kemiskinan ekstrem.

Untuk itu, dilakukan percepatan pencairan Perlinsos mulai bulan Februari, antara lain PKH, Sembako, BLT Desa, kartu Pra Kerja, serta Bantuan Tunai PKL & Warung (BT-PKLW) yang diperluas untuk nelayan di 212 kabupaten atau kota prioritas pengentasan kemiskinan ekstrem.

Selain itu, Pemerintah memberikan berbagai kemudahan dan relaksasi dalam Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di masa pandemi ini, mulai dari peningkatan KUR tanpa agunan tambahan, perpanjangan subsidi bunga, dan kemudahan syarat administrasi.

Guna membangun ketangguhan ekonomi, penguatan usaha/bisnis khususnya pada sektor kritis, termasuk UMKM, terus didorong dengan implementasi Sistem Manajemen Kelangsungan Usaha untuk meminimalisir potensi kerugian ekonomi akibat berbagai gangguan, termasuk dari bencana, agar pemulihan usaha pasca bencana dapat lebih cepat.

Anggaran merupakan salah satu faktor kunci dalam pelaksanaan berbagai program terkait penanggulangan bencana.

Saat ini, anggaran untuk respon, tanggap darurat dan rehabilitasi jauh lebih besar dibandingkan anggaran untuk Pengurangan Risiko Bencana (PRB).

Pengurangan risiko bencana merupakan investasi yang dibutuhkan untuk melindungi seluruh masyarakat dan aset-aset pembangunan yang penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan demikian, anggaran PRB perlu ditingkatkan baik pada APBN maupun APBD, melalui berbagai alternatif inovasi pembiayaan kebencanaan lainnya untuk mencapai target pengurangan potensi kehilangan PDB akibat bencana sebesar 0,1 persen di tahun 2024.

Pemerintah juga telah mendorong pengembangan skema Inovative Disaster Financing, antara lain melalui asuransi bencana dan pooling fund.

Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana telah ditetapkan dan akan dilengkapi dengan peraturan pelaksanaannya pada tahun ini agar dapat segera dimanfaatkan.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved