Cara Cek Peserta Penerima Bansos PKH secara Online Via cekbansos.kemensos.go.id, Ada Disabilitas

Program Keluarga Harapan (PKH) masih terus disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat kurang mampu, dan kini telah memasuki pencairan tahap pertama.

Penulis: Jati Purwanti | Editor: adi kurniawan
ISTIMEWA
Ilustrasi bansos 

SRIPOKU.COM — Pemerintah kembali mencairkan dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

Seperti diketahui, Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan perlindungan sosial (bansos) yang khusus diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bansos PKH hanya diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bansos PKH diberikan secara bertahap, tiap tiga bulan kepada para penerima bantuan.

Program Keluarga Harapan (PKH) masih terus disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat kurang mampu, dan kini telah memasuki pencairan tahap pertama pada bulan Februari 2022.

Bansos PKH ini dapat dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong.

Kategori Penerima Bansos PKH

Adapun peserta penerima bansos PKH yaitu:

a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun

(Maksimal dua kali kehamilan)

b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun

(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)

c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun

(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)

g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun

(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).

Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH

Bansos dicairkan melalui empat tahap pencairan yakni:

- Tahap Pertama: Januari, Februari, Maret

- Tahap Kedua: April, Mei, Juni

- Tahap Ketiga: Juli, Agustus, September

- Tahap Keempat: Oktober, November, Desember


Cara Mengecek Status Penerima Bansos PKH

Berikut ini cara melakukan pengecekan peserta penerima bansos PKH seperti dikutip dari Tribunnews:

1. Login cekbansos.kemensos.go.id;

2. Kemudian masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai dengan data di KTP;

3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;

4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

6. Terakhir, tekan tombol "cari" data.

Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved