MUDAH Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Secara Online Lewat Aplikasi, tak Perlu Keluar Rumah
BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Sudarwan
Masyarakat yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan secara online, setidaknya perlu menyiapkan beberapa hal berikut seperti smartphone atau PC yang terhubung dengan internet, nomor rekening, dan identitas berupa KK serta e-KTP.
Berikut syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan yang dikutip dari laman BPJS Kesehatan.
Apabila mengalami kendala saat melakukan pendaftaran, Anda bisa menghubungi BPJS Kesehatan melalui nomor 165.
Baca juga: Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Mudah Lewat WhatsApp SMS dan Media Sosial Facebook
Selain itu Anda juga bisa menghubungi layanan PANDAWA yang beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai PANDAWA Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk wilayah kabupaten/kota peserta, peserta bisa melihatnya melalui Layanan CHIKA melalui Telegram ke (http://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot).
Cara daftar BPJS Kesehatan secara offline
Jika ingin daftar BPJS Kesehatan secara mandiri (offline), Anda dapat mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dan membawa dokumen persyaratan berikut ini:
Prosedur pendaftaran BPJS Kesehatan mandiri secara offline:
Setelah datang ke kantor BPJS Kesehatan, Anda mengisi formulir pendaftaran berupa data diri secara lengkap.
Serahkan formulir yang telah dilengkapi untuk di-submit petugas ke dalam sistem.
Setelah itu, Anda akan menerima nomor virtual account beserta besaran iuran yang harus dibayar.
Lakukan pembayaran iuran melalui bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Cetak kartu BPJS dengan menyerahkan bukti pembayaran ke petugas.
Kartu BPJS bisa Anda gunakan setelah 14 hari kerja.
Seperti diketahui, kartu peserta BPJS Kesehatan akan menjadi syarat dalam jual beli tanah mulai 1 Maret 2022 mendatang.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).