MUDAH Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Secara Online Lewat Aplikasi, tak Perlu Keluar Rumah
BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM - Pendaftaran BPJS Kesehatan tak lagi rumit dan memakan waktu yang lama.
Mekanisme pendaftaran yang mudah ini membuat masyarakat tidak perlu lagi datang dan mengantre di kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Hal tersebut karena proses pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara daring.
Dengan adanya layanan pendaftaran online tersebut membuat calon pendaftar tak lagi kerepotan dengan harus keluar rumah untuk melakukan pendaftaran.
Jika ingin mendaftar BPJS Kesehatan online, calon peserta hanya perlu menyiapkan smartphone dan mengunduh aplikasi Mobile JKN.
BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Kehadiran BPJS Kesehatan berupaya menjamin kesehatan masyarakat di Indonesia.
Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.
Tujuannya adalah untuk menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Setelah disahkannya UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang JKN, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib.
Oleh karena itu, seluruh warga Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan sendiri ada dua kelompok, yaitu penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI), dan bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (non PBI).
Bagi masyarakat tidak mampu (PBI), iurannya akan ditanggung pemerintah melalui skema bantuan sosial. Sementara, bagi non PBI masyarakat membayar iuran setiap bulannya berdasarkan kelas layanan BPJS Kesehatan yang dipilih.
Lantas bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan online?
Cara Mendaftar BPJS secara Online
Masyarakat yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan secara online, setidaknya perlu menyiapkan beberapa hal berikut seperti smartphone atau PC yang terhubung dengan internet, nomor rekening, dan identitas berupa KK serta e-KTP.
Berikut syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan yang dikutip dari laman BPJS Kesehatan.
Apabila mengalami kendala saat melakukan pendaftaran, Anda bisa menghubungi BPJS Kesehatan melalui nomor 165.
Baca juga: Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Mudah Lewat WhatsApp SMS dan Media Sosial Facebook
Selain itu Anda juga bisa menghubungi layanan PANDAWA yang beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai PANDAWA Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk wilayah kabupaten/kota peserta, peserta bisa melihatnya melalui Layanan CHIKA melalui Telegram ke (http://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot).
Cara daftar BPJS Kesehatan secara offline
Jika ingin daftar BPJS Kesehatan secara mandiri (offline), Anda dapat mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dan membawa dokumen persyaratan berikut ini:
Prosedur pendaftaran BPJS Kesehatan mandiri secara offline:
Setelah datang ke kantor BPJS Kesehatan, Anda mengisi formulir pendaftaran berupa data diri secara lengkap.
Serahkan formulir yang telah dilengkapi untuk di-submit petugas ke dalam sistem.
Setelah itu, Anda akan menerima nomor virtual account beserta besaran iuran yang harus dibayar.
Lakukan pembayaran iuran melalui bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Cetak kartu BPJS dengan menyerahkan bukti pembayaran ke petugas.
Kartu BPJS bisa Anda gunakan setelah 14 hari kerja.
Seperti diketahui, kartu peserta BPJS Kesehatan akan menjadi syarat dalam jual beli tanah mulai 1 Maret 2022 mendatang.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).