Berita Kriminal
Rekontruksi Pembunuhan di Lorong Fajar Kuto Palembang, Dani Gondrong Kesal dengan Korban
Lengkapi Berkas, Penyidik Ranmor Gelar Rekontruksi Pembunuhan Di Kawasan Kuto, Palembang
Selanjutnya, adegan ke 18 tersangka masih mengamuk dan mengancam saksi Wati dan Ismail menggunakan pisau untuk menjauh, adegan ke 19 tersangka masuk kerumah dan mematahkan pisau, adegan ke 20 tersangka membuang pisau tersebut di depan rumah Ismail. Adegan ke 21 tersangka pergi meninggalkan TKP berjalan kaki, adegan ke 22 saksi Ismail mendekati korban yang terkapar sudah tidak bergerak dan bernapas lagi.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail didampingi Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa dan Ipda Husin mengatakan untuk melengkapi berkas perkara penyidik Unit Ranmor melakukan rekontruksi hari ini.
"Benar, Unit Ranmor melakukan rekontruksi guna melengkapi berkas perkara kasus kita terapkan Pasal berlapis Pasal 340, Pasal 338, atau Pasal 351 ayat 3, dilakukan rekontruksi sebanyak 22 adegan diperankan tersangka dan saksi - saksi," katanya, Sabtu (19/2/2022) kepada Sripoku.com
Ia menjelaskan, rekontruksi setiap adegan dilakukan dengan baik dan peran - peran juga sesuai dengan keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan.
"Semua peran sesuai dengan berita acara pemeriksaan, dan tersangka juga melakukan sesuai dengan perannya sehingga terang, dan dalam waktu dekat sudah lengkap kita akan segera limpahkan kepada jaksa penuntut umum," jelasnya.
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:
