Berita Kriminal
Berita Kriminal : 2 Jambret yang Kerap Resahkan Warga Palembang Keok Didor, Sudah Tiga Kali Beraksi
Sempat melawan pelaku langsung kita kita berita tindakan tegas terukur," ungkap Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi
Berita Kriminal : 2 Jambret yang Kerap Resahkan Warga Palembang Keok Didor, Sudah Tiga Kali Beraksi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Lantaran melakukan aksi menjambret handphone (HP), dua sekawan yakni Rahmat Hidayat (28) warga Jalan KHM Asyik, Lorong Wakaf, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, dan Rizky Saputra alias Riko (31) warga Jalan KH Azhari, Lorong Jaya Laksana Kelurahan 3 Ulu Kecamatan SU I, Palembang, harus berurusan dengan tim Beguyur Bae Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Kedua tersangka diamankan saat setelah melakukan jambret handphone milik korban Bagus Fathurracham (25) saat bersama istrinya berboncengan sepeda motor, di Jalan Merdeka tepatnya diatas Jerambah Karang Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Minggu (13/2/2022), sekitar pukul 07.00.
Anggota Unit Ranmor yang pada saat kejadian sedang melakukan patroli hunting melintas di tempat kejadian perkara (TKP), melihat adanya kejadian langsung mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti (BB) yakni 1 unit sepeda motor Yamaha X-ride warna putih biru nopol BG 3223 AAK yang dipakai pelaku untuk melakukan jambret serta 1 unit handphone merek Xiaomi Redmi Note 10 warna hitam.
"Benar pelaku kita tangkap saat di TKP (tempat kejadian perkara, begitu korban berteriak, dan anggota sedang hunting, saat itu pula pelaku langsung kita kejar dan berhasil ditangkap.
Sempat melawan pelaku langsung kita kita berita tindakan tegas terukur," ungkap Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi kepada Sripoku.com, Senin (14/2/2022).
Ia menjelaskan, hingga kini kedua pelaku masih diperiksa dan diambil keterangan terkait adanya dugaan di TKP Lain.
" Masih kita periksa dan ambil keterangan, untuk dilakukan pengembangan terkait adanya dugaan TKP yang lain, " tegas Tri.
Atas ulahnya, kedua pelaku terancam pasal 365 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun .
Sedangkan, kedua tersangka mengakui perbuatannya.
" Kami mengaku salah pak, ini kami lakukan lantaran tidak mempunyai pekerjaan.
Ini juga kami ketiga kalinya kami melakukan aksi jambret," katanya keduanya sambil menundukan kepala karena malu.
