Sepekan Usai Panen Petani di OKU Selatan Ditangkap, Tanam Ganja di Kebun Kopi
Seorang petani di OKU Selatan ditangkap polisi karena menanam ganja di kebun kopi. Ia ditangkap sepekan usai panen tanaman ganja.
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Alan Nopriansyah
SRIPOKU.COM, MUARADUA - Seorang petani di OKU Selatan ditangkap polisi karena menanam ganja di kebun kopi.
Tersangka bernisial S (43) itu ditangkap tak lama usai memanen tanaman ganjanya.
S digerebek oleh tim gabungan kepolisian Satres Narkoba Polres OKU Selatan di rumahnya, ketika sedang membungkus ganja kering yang baru saja dipanennya.
Dalam penggerebekan, polisi menyita 11 paket daun ganja kering siap edar dengan berat bruto 269 gram, serta menemukan 2,81 biji kering diduga bibit ganja.
Kepada kepolisian, S mengaku ganja kering tersebut baru dipanennya sepekan lalu.
11 paket daun kering dari hasil memanen 10 batang ganja yang ditanam di sela-sela kebun kopi miliknya yang terletak di wilayah hutan kawasan.
"Kalau panen baru sekali, rencanan untuk dijual. saya tanam disela-sela kebun kopi hutan kawasan," beber S saat pres release dihalaman Mapolres OKU Selatan, Jumat (11/2/2022).
Diringkusnya tersangka penyalagunaan Narkotika jenis ganja dibenarkan oleh Wakapolres OKU Selatan, Kompol MP Nasution SH MH, didampingi Kasi Humas, AKP Johan Syafri, dan Kasatres Narkoba, Iptu Raja Toga Parujum Str K, dalam menggelar press release.
"Ya, kita berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja, pelaku adalah S (43) yang bekerja sebagai petani," ungkap Kompol MP Nasution SH MH, saat press release, Jumat (11/2/2022).
Dikatakan Kompol Nasution, pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya penanaman ganja yang lebih luas.
"Saat ini kita masih melakukan pengembangan, sebab tersangka mengaku mendapat biji diduga bibit ganja dari saudara E," sambungnya.
Atas perbuatannya, S dikenakan pasal 114 Ayat 1, UUD Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamana minimal 5 tahun pernjara dan maksimal 20 tahun penjara. Subsider Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun.
