Berita Kriminal
Berita Kriminal: Dapat Jatah 300 Ribu Hasil Jual Motor Butut Curian, Pria Ini Terima Nasib Dipenjara
Teguh (33), warga Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap polisi.
SRIPOKU.COM, MURATARA -Berita Kriminal: Dapat Jatah 300 Ribu Hasil Jual Motor Butut Curian, Pria Ini Terima Nasib Dipenjara
Teguh (33), warga Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap polisi.
Ia kini meringkuk dalam sel tahanan Polsek Rawas Ilir setelah disuruh temannya menjual sepeda motor hasil curian.
Kapolsek Rawas Ilir, Iptu M Abdul Karim menjelaskan tersangka Teguh ini awalnya disuruh temannya bernama Dedi menjual sepeda motor jenis Honda Blade.
Motor tersebut merupakan hasil curian yang dilakukan Dedi di parkiran PT UN di Desa Beringin makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara.
"Motor itu awalnya disuruh jual. Oleh si tersangka Teguh ini digadaikannya, motor itu hasil curian," kata Abdul Karim, Jumat (11/2/2022).
Dedi yang merupakan warga Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung, dilaporkan mencuri sepeda motor milik Rinto, warga Desa Beringin Makmur II.
Dedi kini masih diburu polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Rawas Ilir.
"Yang kita tangkap ini adalah yang menggadaikan motornya.
Kalau yang mencuri motornya masih kita cari, DPO kita," ujarnya.
Motor tersebut digadaikan oleh tersangka Teguh kepada seorang laki-laki di Desa Bina Karya (SP5) Kecamatan Karang Dapo.
