Sidang Alex Noerdin
Mengaku Tak Tahu PDPDE Tapi Dapat Gaji, 2 Mantan Wakil Gubernur Sumsel Saksi di Sidang Alex Noerdin
Dua mantan Gubernur Sumsel mengaku tidak tahu soal PDPDE Sumsel. Akan tetapi, mereka diberi jabatan dan mendapat upah.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua mantan Gubernur Sumsel, Edy Yusuf dan Ishak Mekki, dihadirkan JPU sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi PDPDE Sumsel atas terdakwa Alex Noerdin.
Keduanya dimintai keterangan dihadapan majelis hakim Abdul Azis SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Kamis (10/2/2022).
Selain kedua mantan Wakil Gubernur Sumsel, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel Robert Heri, juga turut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang sama.
Dalam memberikan keterangan, kedua mantan Wakil Gubernur Sumsel itu mengaku tidak mengetahui proses pembelian gas yang dilakukan oleh terdakwa Alex Noerdin yang hingga pada akhirnya menimbulkan kerugian negara.
“Sebagai Wakil Gubernur saat itu, kami tidak pernah dilibatkan," ujar saksi Edy Yusuf dalam persidangan.
Di dalam struktur PDPDE, Eddy maupun Ishak Mekki mengaku mendapatkan posisi sebagai ketua badan pengawas.
Namun, selama menjadi dewan pengawas, mereka hanya mendapatkan laporan tanpa banyak mengetahui aktivitas PDPDE.
“Saya ketua (Badan Pengawas) Wakilnya Kepala Biro Hukum dan Ekonomi, setiap berapa bulan sekali melapor, saya hanya tanda tangan kewenangan semuanya ada di Gubernur,” jelas saksi Eddy.
Dikesempatan yang sama, Ishak Mekki juga mengatakan jika dirinya tidak mengetahui bahwa ada pembentukan perusahaan PDPDE Gas yang bekerjasama dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang mana Direkturnya saat itu terdakwa Muddai Madang.
“Saya tidak pernah dengar adanya pembentukan PDPDE gas, apalagi ada perusahaan yang disebut patungan,” ujar Ishak Mekki.
Dalam sidang terungkap bahwa, saat menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas, Ishak dan Eddy selaku Wakil Gubernur Sumsel saat itu menerima gaji sebesar Rp 25 juta setiap bulan.
"Uang itu dibayar setiap 3 bulan sekali," ujar Eddy.
Hal tersebut langsung disambut oleh majelis hakim yang menyatakan jika artinya dalam 3 bulan selaku Ketua Badan Pengawas PDPDE keduanya mendapat Rp. 75 juta.
Disinggung oleh majelis hakim terkait jabatan Ketua Badan Pengawas, saksi Edy mengatakan jika jabatan tersebut otomatis didapat oleh wakil gubernur yang mejabat.
"Jabatan sebagai Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah itu kami dapat secara otomatis saat menjadi Wakil Gubernur Sumsel," jelasnya.