Berita Palembang

Sidang Praperadilan Mudai Maddang Dinyatakan Gugur, Kasus Korupsi Masjd Raya Sriwijaya dan PDPDE

Mudai Maddang sebelumnya mengajukan pra peradilan pada Pengadilan Negeri Palembang, akhirnya dinyatakan gugur.

Tayang:
Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Chairul Nisyah
Suasana sidang Praperadilan atas terdakwa Mudai Madang, yang diketuaiboleh hakim Effrata Hepi Tarigan SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (9/2/2022).   

 


Seperti diketahui Muddai Madang ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi pembelian gas pada PDPDE dan Masjid Sriwijaya.

 


Dalam perkara PDPDE, Muddai Madang menjabat sebagai Direktur PT. DKLN dan juga merangkap Komisaris Utama PT. PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT. PDPDE Gas.

 


Sementara untuk perkara Masjid Sriwijaya, Muddai Madang merupakan mantan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

 


Sidang dugaan korupsi atas nama terdakwa Alex Noerdin dan Mudai Maddang, telah digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

 


Yang mana pada Kamis (10/2/2022) besok akan kembali digelar, dengan diketuai oleh majelis hakim Abdul Azis SH MH yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Palembang.

 


 

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved