Berita Palembang
Sidang Praperadilan Mudai Maddang Dinyatakan Gugur, Kasus Korupsi Masjd Raya Sriwijaya dan PDPDE
Mudai Maddang sebelumnya mengajukan pra peradilan pada Pengadilan Negeri Palembang, akhirnya dinyatakan gugur.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Mudai Maddang sebelumnya mengajukan pra peradilan pada Pengadilan Negeri Palembang, akhirnya dinyatakan gugur.
Hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar dihadapan majelis hakim tunggal Efrata Hepi Tarigan SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (9/2/2022).
Dalam pertimbangannya, hakim tunggal menilai bahwa praperadilan tersebut gugur setelah persidangan pokok perkara dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, di mana Muddai Madang sudah menjadi terdakwa, dan perkaranya sudah mulai diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
"Mengadili menetapkan, menyatakan permohoan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon (Muddai Madang) praperadilan gugur," ujar hakim tunggal Efrata Hepi Tarigan saat membacakan putusan, Rabu (9/2/2022).
Ditemui usai persidangan, Bani Koha selaku kuasa hukum Muddai Madang mengatakan, pihaknya mengajukan Praperadilan karena ada dua alat bukti yang tidak sesuai atas penetapan tersangka terhadap kliennya.
"Tadikan kita saksikan bersama, hakim menyatakan gugatan praperadilan yang kita ajukan dinyatakan gugur karena materi pokok perkaranya sudah diperiksa di Pengadilan Tipikor Palembang," ujarnya.
Namun menurut Bani, pihaknya akan siap buka-bukaan dalam sidang pembuktian perkara.