Masalahnya Kecil tapi Melibatkan Orang Besar, Terungkap Ini Dokumen yang Diunggah Adam Deni

“Kalau untuk dokumen, yang saya lihat dokumen biasa. Ini cuma soal pembelian barang. Ini kalau yang kami lihat

Editor: Yandi Triansyah
YouTube/Hitz Infotainment
Pegiat media sosial Adam Deni saat ditemui rekan media di Sabang, Jakarta Pusat 

SRIPOKU.COM - Terungkap dokumen yang diunggah Adam Deni yang menyebabkan ia ditangkap.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Adam Deni yakni Susandi, Selasa (8/2/2022).

Menurut dia, dokumen yang diunggah kliennya tersebut hanya dokumen biasa.

Susandi mengatakan dokumen itu hanya berisi tentang pembelian barang.

“Kalau untuk dokumen, yang saya lihat dokumen biasa. Ini cuma soal pembelian barang. Ini kalau yang kami lihat, yang diunggah atau di-upload sama Adam ini kan dokumen biasa,” kata Susandi, dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/2/2022).

Susanti tidak menjelaskan detail dokumen yang membuat kliennya berstatus tersangka. Namun, dia menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak berkaitan dengan dokumen negara atau institusi.

Belum 24 Jam Ditahan di Rutan Bareskrim, Adam Deni Mendadak Sakit, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Klien

Bahkan, menurutnya, polemik dokumen tersebut hanyalah masalah kecil yang tak perlu dibesar-besarkan.

“Yang kami lihat cuma masalah kecil sebenarnya, tapi mungkin yang kami duga ini melibatkan salah seorang besar sehingga menjadi masalah besar,” jelas Susandi.

Selain dokumen, Susandi juga mengungkapkan nama pelapor Adam Deni yang sebelumnya dikenal dengan inisial SYD. Belakangan diketahui, SYD adalah Suyudi.

Suyudi melaporkan Adam Deni berdasarkan perintah orang lain. Susandi menduga, orang di balik Suyudi adalah sosok besar.

“Yang kita lawan bukan orang sembarangan. Ini clue-nya, saya tidak mau menyebutkan, bukan orang sembarangan,” bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Adam Deni ditangkap karena diduga melakukan akses ilegal dengan mengunggah dokumen milik orang lain tanpa izin.

Penangkapan Adam Deni dilakukan usai polisi menerima laporan dari Suyudi dan memeriksa 12 saksi.

Adam Deni disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.

Kini, Adam Deni menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan dimulai Rabu (2/2/2/2022).

Halaman
12
Tags
Adam Deni
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved