Tak Hanya Larikan Motor, Residivis Penggelapan di OKI Tinggalkan Anak Korban di Kebun Sawit

"Ternyata anak korban yang dibawa ditinggalkan oleh pelaku di perkebunan sawit di Desa Kertamukti, Kecamatan Mesuji Raya, dan ditemukan oleh warga,"

Editor: Refly Permana
handout/sripoku.com
Tim Macan Komering dari Polsek Mesuji Raya meringkus seorang residivis kambuhan tindak pidana penggelapan sepeda motor, Sabtu (5/2/2022) malam. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Gerak cepat Tim Macan Komering dari Polsek Mesuji Raya berhasil meringkus seorang residivis kambuhan dengan aksinya kali ini yakni tindak pidana penggelapan motor.

Adapun identitas pelaku yakni Ismit (31) warga Kecamatan Mesuji Raya.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, melalui Kapolsek Mesuji Raya, Iptu Dedy Kurnia, menerangkan tindakan penggelapan tersebut bermula saat pelaku mendatangi rumah korban atas nama Supriyadi (38) warga Desa Mataram Jaya.

Tepatnya pada Jumat (4/2/2022) lalu sekira pukul 11.00 WIB, izin meminjam motor korban untuk membeli busi.

"Guna membuat korban percaya, pelaku ini mengelabui dan mengajak anak korban ikut serta dibonceng bersama sepeda motor untuk mengantar pelaku membeli busi motor ke Desa Kertamukti," ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (6/2/2022) siang.

Setelah ditunggu hingga berjam-jam, pelaku tak kunjung kembali.

Bahkan menjelang malam harinya, korban mendapat kabar bahwa anaknya ditemukan oleh seorang warga di tengah jalan di perkebunan sawit dan penemuan tersebut tersebar di media sosial Facebook.

"Ternyata anak korban yang dibawa ditinggalkan oleh pelaku di perkebunan sawit di Desa Kertamukti, Kecamatan Mesuji Raya, dan ditemukan oleh warga yang lewat," katanya.

Kemudian, korban langsung menjemput anaknya di rumah warga yang menemukan. Sementara itu, sepeda motor korban dibawa kabur oleh pelaku.

"Korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Mesuji Raya, dan langsung kami proses," ucap Iptu Dedy.

Masih kada Dedy, tepat pada hari sabtu (5/2/2022) kemarin anggota menerima Informasi bahwa pelaku berada di rumahnya dan langsung dilakukan penangkapan.

"Pukul 17.30 WIB pelaku tindak pidana penggelapan telah berhasil kami tangkap tanpa perlawanan saat pelaku sedang bersembunyi di rumahnya," terangnya.

Dijelaskan jika pelaku ini baru saja keluar dari jeruji besi pada 17 januari 2021 setelah menjalani hukuman dalam perkara penggelapan.

"Pelaku ini merupakan residivis dalam perkara penggelapan, dan selain di wilayah kecamatan Mesuji Raya pelaku juga telah melakukan penggelapan sepeda motor di di beberapa wilayah seperti Desa Muara Burnai II, Kecamatan Lempuing Jaya, dan pernah juga di Kota Palembang," jelasnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Mesuji Raya guna kepentingan penyidikan.

"Barang bukti yang turut serta dibawa yakni sepeda motor Honda Beat warna hijau list putih tanpa plat nomor kendaraan milik korban," pungkasnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved