Berita Palembang

Pengamat Sarankan Penindakan Denda E-Tilang Pelanggar Lalu Lintas Mesti Terkoneksi 

Pengamat transportasi Drs H Syaidina Ali Dipll yang juga Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Sumsel angkat bicara soal etle

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM/ODI ARIA SAPUTRA
Pengamat transportasi Sumsel, Syaidina Ali 

"Karena itu adalah denda. DPR harus tahu. E-Tilang ini program kepolisian secara nasional. Terbuka dan transparan," ujarnya. 


Pengambilan SIM (Surat Izin Mengemudi) menurutnya harus punya simpanan rekening di bank. Jadi yang menagih pelanggaran lalu lintas itu pihak bank, bukan dari kepolisian. 

Misalnya pada waktu pengambilan SIM, dia harus sudah memahami apa itu E-Tilang dan kalau didenda harus tahu untuk membayarnya. Seperti di negara maju, pelanggar lalu lintas ditagih bank melalui bank. 


"Kalaupun sang pelanggar terekam nopol bodong, kasusnya sudah masuk dalam kriminal. Ini barulah tugas kepolisian sesungguhnya untuk melacak keberadaan kendaraan tersebut," kata Syaidina. 

Kalaupun pelanggar mengelabui agar tidak terlacak CCTV E-Tilang dengan memburamkan nomor kendaraan, menurutnya itulah juga tugas polisi untuk melakukan penangkapan. Dengan melakukan penyidikan. 

Seperti dia akan mengambil kredit rumah sebagai syarat karena masih ada catatan E-Tilang sehingga dia harus menyelesaikan transaksi dendanya. 

"Hendaknya terkoneksi dengan Dukcapil (Pemda). Harus ada akurasinya, dari KTP itu akan muncul datanya. Seperti akan transaksi mengambil gaji, ada tagihan E-Tilang. Kita sebetulnya belum siap ke situ," pungkasnya. 
 

Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved