Berita Palembang
Pengamat Sarankan Penindakan Denda E-Tilang Pelanggar Lalu Lintas Mesti Terkoneksi
Pengamat transportasi Drs H Syaidina Ali Dipll yang juga Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Sumsel angkat bicara soal etle
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Odi Aria
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Pengamat transportasi Drs H Syaidina Ali Dipll yang juga Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Sumsel angkat bicara soal keefektifan pemberlakuan denda E-Tilang sejak 1 Februari 2022.
"E-Tilang ini adalah tilang elektronik maksudnya sangat bagus sekali untuk kota besar, kota modern, kota maju dalam rangka penegakan hukum bidang lalu lintas sehingga dinilai sudah canggih," ungkap Syaidina Ali, Sabtu (5/2/2022).
Mantan Kadishub Kota Palembang menyarankan agar penegakkan disiplin hukum berlalu lintas ini hendaknya terkoneksi dengan stakeholder dan mendapat dukungan masyarakat.
"Masyarakat harus digelegarkan supaya disiplin berlalu lintas berdampak pada kesejahteraan yakni disiplin. Tidak bisa dilakukan polisi lalu lintas sendirian. Harus bersama-sama dengan dukungan masyarakat. Kasihan kalau kepolisian sendirian yang mengerjakan ini semua," kata Syaidina.
Menurutnya untuk sosialisasi barangkali tidak cukup hanya melalui media saja. Melainkan juga dengan melalui pemerintah terdekat dengan masyarakat yakni RT, RW, dibantu Babinsa, Babinkamtibmas, hendaknya juga dilibatkan agar sosialisasi ini tercapai.
Syaidina Ali yang merupakan ahli lalu lintas lulusan STTD (Sekolah Tinggi Transportasi Darat) mengakui sebetulnya dari sisi teknologinya sudah baik hanya saja saya belum tahu apakah itu terkoneksi dengan (stake holder) lain. Kalau sudah terintegrasi itu jauh lebih baik
"Namun ada beberapa catatan, yakni masyarakatnya dinilai belum siap. Perlu sosialisasi lagi hingga ke RT/RW. Dan siapkah pihak kepolisian untuk dampaknya seperti mengantarkan surat, akurasinya bagaimana. Bagaimana juga dengan koneksi Dukcapil untuk data pengendara," urai Syaidina Ali.
Bukti pelanggaran tilang itu agar ke perangkat pemerintah terdekat yakni RT. RT itu kan digaji oleh Pemda. Sebaiknya pemberitahuan e-Tilang jangan diserahkan ke yang bersangkutan. Libatkan RT ikut bertanggungjawab terhadap warganya.
Mantan Kadispora Sumsel ini juga menyarankan agar terkoneksi begitu terekam pelanggar lalu lintas akurasinya benar tidak dengan pemilik kendaraan dengan pengendara yang melanggar.
"Akurasinya benar tidak dengan pajak. Mudah tidak dengan proses pembayaran pajak. Begitu transaksi jual beli langsung selesai tidak BBN-nya," bebernya.
Lalu bagaimana dengan kendaraan yang di luar kota Palembang yang masuk Palembang yang melakukan pelanggaran. Apakah sudah siap sistem untuk menagih dendanya.
Selanjutnya, Syaidina juga mempertanyakan apakah sudah jelas dasar hukum besaran tilang pelanggaran tersebut dari mana. Apakah besaran itu punya dasar hukum berdasarkan keputusan pengadilan atau peraturan Menteri Keuangan. Pendapatan pemerintah itu harus dijelaskan ke masyarakat.