Sedang Minta Sumbangan untuk Masjid di OKI, Seorang Wanita Meninggal Tertabrak Truk
Kedua korban ini, saat kejadian, sedang mengumpulkan sumbangan untuk masjid di Jalintim sumatera, Kamis (3/2/2022) sore kemarin.
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Kecelakaan di OKI pada Kamis (3/2/2022) sore.
Terjadi di Desa Muara Burnai 2, Kecamatan Lempuing Jaya, seorang wanita bernama Sutarti (42) meninggal dunia.
Selain itu, seorang pria bernama Ahmad Syamsul (23) juga menderita luka.
Kedua korban ini, saat kejadian, sedang mengumpulkan sumbangan untuk masjid di Jalintim sumatera, Kamis (3/2/2022) sore kemarin.
Ditanggapi oleh Kepala Dinas Sosial OKI, H Reswandi, dirinya menegaskan bahwa orang yang meminta sumbangan di jalan merupakan ilegal.
"Semuanya ilegal, saya tidak pernah mengeluarkan ijin meminta pembangunan masjid di jalan raya.
Karena ini dapat membahayakan para pengguna jalan," ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (4/2/2022) siang.
Dikatakan lebih lanjut, sesuai arahan Gubernur Sumatera Selatan yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 338/0075/B.Kesra.2021 tentang pelarangan permintaan sumbangan atau pungutan di jalan umum.
"Disebutkan masyarakat Sumatera Selatan dilarang meminta sumbangan atau pungutan di pinggir jalan raya untuk pembangunan rumah ibadah atau kegiatan lainnya," tambahnya.
Menurutnya jalur yang sesuai untuk meminta bantuan, dengan cara mengajukan proposal yang diajukan melalui Dinas Sosial.
"Sebenarnya pengurus masjid lebih baik secara langsung mengajukan proposal yang ditujukan kepada Bupati OKI.
Selanjutnya akan kita proses pengajuan. Jika sesuai prosedur akan kita berikan bantuan tersebut," beber dia.
Dirinya juga mengucapkan belasungkawa yang mendalam terhadap korban yang meninggal.