Serang Polisi Pakai Golok DPO Pembunuhan di PALI Kena Tindakan Tegas, Minta Keluarga Korban Damai
DPO kasus pembunuhan di PALI berhasil ditangkap Tim Kelambit Hitam. Tersangka diberi tindakan tegas karena menyerang polisi pakai golok.
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, PALI - Bermaksud meminta maaf dan hendak menemui pihak keluarga korban akibat ulah bejatnya, kepulangan Adi (34) ke wilayah Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam pelarian selama dua tahun akhirnya berakhir.
Tim Kelambit Hitam Unit Pidum Satuan Reskrim Polres PALI berhasil meringkus Adi (34) pada Rabu (2/2/2022) kemarin, sekira pukul 17.00 WIB ditempat persembunyiannya tak jauh dari rumah.
Diketahui, Adi merupakan DPO kasus pembunuhan di PALI yang sempat menggemparkan warga Bumi Serepat Serasan tahun 2020 lalu dengan lokasi kejadian di Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Dimana korbannya bernama Budi warga setempat yang meninggal akibat luka di bagian kepala korban.
Kapolres PALI, AKBP Efrannedy, didampingi Kasat Reskrim, AKP Marwan, mengatakan bahwa tersangka dijerat pasal 340 dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Kronologi penangkapan terjadi saat pelaku pulang ke rumahnya bilangan Simpang Tais pada, Rabu (2/2/2022) kemarin.
Namun demikian saat hendak ditangkap, tersangka menyerang anggota polisi dengan senjata tajam berupa golok.
Tim Kelambit Hitam pun mengambil tindakan tegas terukur.
"Tersangka ini selain mengantongi kasus pembunuhan berencana juga ada LP tentang penganiayaan terhadap anak juga penyerangan anggota menggunakan senjata tajam. Jadi selain dikenakan pasal 340 juga dikenakan undang-undang darurat," ungkap Kapolres PALI Efrannedy, saat gelar press release, Kamis (3/2/22).
Dijelaskan, sebelumnya sudah ditangkap satu tersangka lainnya dan saat ini tengah menjalani hukuman.
"Saat penangkapan tersangka lain yang saat ini tengah menjalani hukuman, diamankan Barang bukti berupa sepeda motor jenis Kawasaki Ninja dan pada penangkapan pelaku Adi diamankan satu bilah golok," terangnya.
Sementara dari pengakuan tersangka bahwa dirinya sembunyi di wilayah Desa Tanjung Pasir Banyuasin.
"Saya takut ditangkap polisi, dan selama pelarian aku sembunyi di Musi Tanjung Pasir.
Saya sempat menemui pihak korban dan meminta maaf serta meminta damai," katanya.