Berita Palembang
Jalani Dua Sidang Kasus Korupsi Sekaligus, Kuasa Hukum Alex Noerdin tak Ajukan Eksepsi
Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin hari ini jalani sidang dugaan korupsi.
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin hari ini jalani sidang dugaan korupsi.
Dengan agenda dakwaan JPU Kejati Sumsel, yang atas terdakwa Alex Noerdin dibacakan dua dakwaan perkara yakni, perkara Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya, dan dugaan korupsi pada PDPDE Sumsel dalam satu berkas.
Sidang digelar secara virtual diketuai oleh hakim Abdul Azis SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (3/2/2022).
Usai mendengarkan dakwaan, melalui kuasa hukumnya, Alex Noerdin menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU dalam persidangan tadi.
Dikonfirmasi usai sidang, tim kuasa hukum Alex Noerdin, Darmoko SH MH yang didampingi oleh Nurmala SH MH dan Redho Junaidi SH MH mengatakan pihaknya sengaja tidak mengajukan eksepsi.
Mengingat eksepsi adalah masalah formalitas bukan materi parkara.
"Karena kita yakin pada perkara ini, pada pokok permaslahan yang bersangkutan tidak bersalah. Maka untuk apa kita melipir-lipir, memperpanjang lebar ngurusin formalitas," jelas Darmoko.
Menurutnya pihaknya ingin segera melakukan pembuktian, sehingga persidangan dapat segera diteruskan dan berjalan.
"Eksepsi itu pun sudah kita koordinasikan dengan pak Alex. Biar cepet selesailah sidangnya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin hari ini jalani sidang kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) sekaligus dugaan korupsi pembangunan masjid Raya Sriwijaya.
Sidang digelar secara viryual diketuainoleh hakim Abdul Azis SH MH, di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (3/2/2022).
Dari pantauan saat ini, gedung Pengadilan Negeri Palembang dijaga oleh puluhan personil kepolisian.
Sementara itu dari layar sidang nampak Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin mengenakan kemeja putih lengkap dengan mengenakan masker didampingu oleh salah satu tim kuasa hukumnya.
Sebelum sidang dimulai, ketua Majelis hakim Abdul Aziz SH MH yang juga ketua Pengadilan Negeri Palembang menyampaikan imbauan kepada seluruh peserta sidang yang hadir.
"Baik itu keluarga terdakwa, pengacara maupun Jaksa, jangan coba-coba menghubungi hakim atau panitera pengganti. Supaya persidangan ini
berintegritas jangan coba-coba menghubungi aparatur di Pengadilan Negeri Palembang," jelas hakim ketua.
Aziz mengimbau, bila ada yang mendapati hal tersebut maka segera laporkan ke KPK ataupun pihak terkait lainnya.