Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Terdakwa Normalisasi Sungai Abab dan Jaksa belum Ambil Tindakan

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi normalisasi Sungai Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung tahun 2018 divonis lebih tinggi dari tuntutan.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/Chairul Nisyah
Tangkapan layar sidang dugaan korupsi normalisasi Sungai Abab Kabupaten PALI, di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (4/11/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi normalisasi Sungai Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung tahun 2018, pada Dinas PUPR PALI divonis lebih tinggi dari tuntutan.

Ketiga terdakwa adalah Sri Dwi Hastuti, Junaidi, dan Rorin Nadian.

Dalam sidang putusan diketahui ketiga terdakwa dijatuhi hukuman sebagaiman Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhi hukuman pada terdakwa Sri Dwi Hastuti dengan hukuman 5 Tahun, denda 250 juta, subsidair 4 bulan.

Menjatuhkan terdakwa Junaidi dengan hukuman 5 tahun, denda 250 juta, subsidair 4 bulan.

Dan menjatuhkan hukuman Rorin Nadian dengan hukuman 6 tahun, denda 250 juta, subsidair 4 bulan," ujar hakim ketua Mangapul Manalu SH MH saat membacakan amar putusan, Kamis (3/2/2022).

Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa, membayar yang pengganti sebesar Rp. 3.543.721.715 yang mana jika dalam satu bulan tidak dibayar diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.

Atas putusan tersebut ketiga terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan pikir-pikir.

Ditemui usai persidangan, JPU Kejari PALI, Sendy SH MH mengatakan jika pihaknya akan menunggu putusan dari pihak terdakwa terlebih dahulu.

"Sementara ini kami lihat dulu, dari terdakwa ajukan banding atau tidak. Jika terdakwa tidak banding maka kita tidak banding atas putusan majelis hakim tadi," jelasnya.

Untuk diketahui, vonis pada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi normalisasi Sungai Abab, Kabupaten PALI lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Yang mana dalam agenda sidang tuntutan terdakwa Sri Dwi Astuti dituntut dengan hukuman, 4 tahun penjara, denda Rp. 250.000.000, subsidair 3 bulan. 

Menuntut terdakwa Junaidi dengan hukuman, 3 tahun 6 bulan, denda Rp. 100.000.000, Subsidair 3 bulan. 

Serta menuntut terdakwa Rorin Nadian dengan hukuman 3 tahun 6 bulan, denda Rp. 100.000.000, subsidair 3 bulan, serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebasar Rp. 3.543.721.715 yang jika tidak mampu dibayar diganti dengan hukuman selama 1 tahun 8 bulan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved