Berita Musirawas
Kerangka Manusia yang Ditemukan Dekat Jembatan Musi di Musi Rawas Ternyata Korban Pembunuhan
Anggota Polres Musi Rawas berhasil mengungkap dan menangkap tersangka yang diduga merupakan pelakunya.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Tulang kerangka manusia yang ditemukan dekat Jembatan Sungai Musi Desa Tambangan Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan pada Kamis (27/1/2022) lalu diduga merupakan korban pembunuhan.
Anggota Polres Musi Rawas mengungkap dan menangkap tersangka yang diduga merupakan pelakunya.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, dari hasil penyelidikan di lapangan ditemukan saksi-saksi dan petunjuk yang mengarah kepada diduga tersangka pembunuhan terhadap korban bernama Aguswanto (46) yang ditemukan tinggal kerangka tersebut diduga temannya sendiri bernama Maryanto (52) warga Desa Beliti Baru Kampung III Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
Maryanto diduga kuat merupakan tersangka pembunuhan karena sebelumnya ada saksi yang melihat tersangka Maryanto berjalan beriringan dengan korban menggunakan sepeda motor masing-masing.
Hal ini juga dikuatkan dengan kesaksian dari isteri korban bernama Sukinem (40), bahwa korban dan tersangka sama-sama mau ke tempat ritual penggandaan uang.
"Dari hasil penyelidikan tersebut didapat identitas dari tersangka dan tempat kediaman tersangka. Dan pada Senin (31/1/2022) tim langsung bergerak ke rumah tersangka untuk melakukan penangkapan. Selanjutnya tersangka berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan lalu dibawa untuk diproses hukum lebih lanjut," kata AKP Dedi Rahmad Hidayat, Selasa (1/2/2022).
Motif Pembunuhan
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, benar bahwa tersangka Maryanto melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban yang mengakibatkan korban tewas.
"Motif tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia adalah untuk mengambil uang milik korban yang diketahui sebesar Rp50 juta," kata AKP Dedi Rahmad Hidayat, Selasa (1/2/2022).
Adapun cara tersangka melakukan perbuatan tersebut kata AKP Dedi Rahmad Hidayat, yaitu dengan cara berpura-pura mengajak korban untuk menggandakan uang.
Sesampainya dilokasi kejadian, tersangka kemudian memukul kepala korban dibagian kanan belakang dengan menggunakan batu besar.
Setelah korban tidak berdaya, tersangka mengambil uang yang ada dalam tas milik korban.
Selanjutnya, tas tersebut tersebut diisi batu bersama dengan ponsel korban lalu dibuang kedalam sungai.
"Setelah itu tersangka pulang dan seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Adapun uang yang diambilnya dari korban tersebut digunakan oleh tersangka untuk membayar hutang, acara 100 hari keluarga tersangka dan dibelikan beberapa barang antara lain pakaian, emas, dan lain-lain," kata AKP Dedi Rahmad Hidayat.
Patah Tulang
Dari hasil pemeriksaan tersangka diduga membunuh korban karena ingin mengambil uang sebesar Rp50 juta milik korban.
Adapun cara korban melakukan tindakannya adalah dengan cara memukul kepala bagian belakang korban menggunakan batu besar.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, dari hasil otopsi yang dilakukan, ditemukan luka patah tulang kearah dalam pada bagian kerangka kepala bagian kanan belakang korban.
"Luka patah tulang kearah dalam dibagian kepala belakang korban tersebut diduga akibat benturan keras dari benda tumpul yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia," kata AKP Dedi Rahmad Hidayat, Selasa (1/2/2022).
Bayar Utang
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, selain mengamankan tersangka, dalam kasus ini, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti.
Antara lain, satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna merah No.Ka MH1JBE2188K009712 (kendaraan korban).
Kemudian satu unit sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam (kendaraan tersangka) dan satu buah helm warna hijau hitam (milik tersangka).
Kemudian empat unit HP, uang tunai Rp155 ribu, kalung emas 10 gram.
Kemudian pakaian pelaku yang sebagian dibeli dari uang milik korban.
Lalu dua buah botol tempat penyimpanan uang dan pakaian milik korban.
"Tersangka menggunakan uang yang diambilnya dari korban tersebut untuk membayar hutang, acara 100 hari keluarga tersangka dan dibelikan beberapa barang antara lain pakaian, emas, dan lain-lain," kata AKP Dedi Rahmad Hidayat.