Usap Air Mata, Bripda Randy Sesali Masa Depan Hancur, Oknum Polisi Paksa Mahasiswi Aborsi

Hasil putusannya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli

Editor: Yandi Triansyah
YouTube Tribun Jatim
Bripda Randy mengusap air matanya usai dipecat secara tidak hormat di Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022) 

SRIPOKU.COM - Bripda Randy Bagus Hari Sasong diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) usai menjalani sidang etik profesi kasus bunuh diri seorang mahasiswi bernama Novia Widyasari, Kamis (27/1/2022) di Mapolda Jawa Timur.

Mendengar putusan dirinya dipecat sebagai anggota polisi, membuat Bripda Randy menangis.

Dikutip dari video Tribun Jatim, Bripda Randy terlihat mengusap air matanya yang sudah jatuh.


Bripda Randy tak bisa menahan air matanya yang jatuh membasahi pipinya.

"Hasil putusannya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Jawa Timur, seperti dikutip dari Kompas.tv.

Diketahui, Bripda Randy Bagus merupakan pacar Novia Widyasari Rahayu, mahasiswi Universitas Brawijaya Malang yang ditemukan tewas bunuh diri di pusara ayahnya di Desa Japan, Sooko, Mojokerto pada 2 Desember 2021 lalu.

 

Gugurkan Janin Mahasiswi, Bripda Randy Paksa Pacar Berhubungan Badan, Korban Alami Pendarahan

Menurut Gatot, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, Bripda Randy Bagus dinyatakan secara jelas bersalah melanggar pasal 7 ayat satu huruf b, dan pasal 11 huruf c Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

Dengan selesainya sidang kode etik ini, kata dia, maka Randy Bagus hanya tinggal menunggu proses administrasi pemecatan. Proses administrasi ini diakui Kombes Gatot masih memerlukan waktu lagi.

"Setelah ini yang bersangkutan menjalani proses pidana umum yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Saat ini yang bersangkutan tahanan Ditreskrimum Polda Jatim," ucapnya.


Kasus yang menjerat Bripda Randy Bagus mencuat setelah Novia Widyasari, mahasiswi asal Mojokerto itu ditemukan meninggal dunia dengan cara bunuh diri usai menenggak racun.

Novia meninggal dunia di atas pusara ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Pelaku mengakui perbuatannya di hadapan penyidik, bahwa dirinya melakukan perbuatan aborsi menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.

Dua kali upaya aborsi dilakukan.

Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama saat usia kandungan kurun waktu mingguan, di dalam kosnya di Kota Malang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved