Pelanggar Lalu Lintas Tertangkap Kamera ETLE Segera Ditindak, Polisi: Saatnya Taat Lalu Lintas

Penindakan penilangan terhadap pelanggar yang tertangkap kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE ) atau E-Tilang akan segera diberlakukan.

Penulis: Oki Pramadani | Editor: Refly Permana
sripoku.com/oki
Salah satu kawasan yang dipasang alat ETLE di Palembang. 

Ia menjelaskan, adapun pelanggar yang akan mendapatkan surat tilang dari ETLE, diantarannya yang melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan mengemudi menggunakan handpone

“Harapan kami dari Dirlantas Polda Sumsel agar masyarakat selalu mematuhi peraturan lalulintas. Jadilah pelopor keselamantan lalulintas serta budayakan keselamatan sebagai kebutuhan,” tutupnya.

Lokasi alat ETLE di Palembang:

- Simpang 5 DPRD Sumsel

- Jalan Ahmad Yani simpang 8 Ulu

- Jalan Jenderal Sudirman atau depan Pasar Cinde

- SPBU Pahlawan

- Jalan Kolonel H Burlian depan Trakindo

- Jalan R Soekamto seberang Hotel Novotel

- Jalan GHA Bastari depan halte Bank Sumsel Babel

- Jalan KH Wahid Hasyim arah Kertapati

- di depan Makorem 044/Gapo

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved