Pelanggar Lalu Lintas Tertangkap Kamera ETLE Segera Ditindak, Polisi: Saatnya Taat Lalu Lintas

Penindakan penilangan terhadap pelanggar yang tertangkap kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE ) atau E-Tilang akan segera diberlakukan.

Penulis: Oki Pramadani | Editor: Refly Permana
sripoku.com/oki
Salah satu kawasan yang dipasang alat ETLE di Palembang. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Penindakan penilangan terhadap pelanggar yang tertangkap kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE ) atau E-Tilang akan segera diberlakukan.

Saat ini, alat ETLE telah terpasang di sembilan titik di Palembang.

"Penindakan tilang terhadap pelanggar tertangkap kamera ETLE akan berlaku pada tanggal 01 Februari 2022 nanti," Jelas Paur Subbaganev Bagbinopsnal Ditlantas Polda Sumsel, AKP Sadeli, Jumat (28/1/2022).

Dengan akan diterapkannya penilangan pelanggar ETLE tersebut, AKP Sadeli Berharap agar masyarakat untuk taat dan tertib berlalulintas.

"Harapannya untuk masyarakat untuk tertib dan dan taat berlalulintas," ucapnya.

Sebelumnya, penerapan Etle di Palembang atau E-Tilang di Palembang mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2022.

Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, melalui Kasubit Gakum, Kompol Harris Batara, saat itu mengatakan meski ETLE telah berlaku di Palembang, namun belum ada penindakan bagi pelanggar.

“Belum ada penindakan, saat ini masih tahap sosialisasi pengenalan terkait ETLE kepada masyarakat,” ujar Kompol Harris, Selasa (4/1/2022).

Pengendara yang mendapatkan surat konfirmasi selanjutnya diarahkan langsung untuk datang ke kantor Dirlantas Polda Sumsel atau tepatnya di Front Office ETLE.

Ia menjelaskan, belum dapat dijelaskan berapa banyak yang telah mendapatkan surat konfirmasi penilangan ETLE di Kota Palembang.

“Akan tetapi pengendara wajib untuk mengkonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran,” jelasnya.

“Perkiraan besok sudah ada yang mengkonfirmasi ke sini. Selanjutnya, pelanggar akan diberikan imbauan agar pelanggar tidak mengulangi pelanggaran serupa,” tambahnya.

Masa sosialisasi ETLE akan berlangsung sebelum ada launching resmi dari Korlantas Polri.

“Untuk yang melanggar lebih dari satu kali, kita berikan sosialisasi terlebih dahulu sampai kita launcing nanti. Dirlantas akan dengan gencar mensosialisikan terlebih dahulu sebelum dilaunching Korlantas,” terangnya.

Ia menjelaskan, adapun pelanggar yang akan mendapatkan surat tilang dari ETLE, diantarannya yang melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan mengemudi menggunakan handpone

“Harapan kami dari Dirlantas Polda Sumsel agar masyarakat selalu mematuhi peraturan lalulintas. Jadilah pelopor keselamantan lalulintas serta budayakan keselamatan sebagai kebutuhan,” tutupnya.

Lokasi alat ETLE di Palembang:

- Simpang 5 DPRD Sumsel

- Jalan Ahmad Yani simpang 8 Ulu

- Jalan Jenderal Sudirman atau depan Pasar Cinde

- SPBU Pahlawan

- Jalan Kolonel H Burlian depan Trakindo

- Jalan R Soekamto seberang Hotel Novotel

- Jalan GHA Bastari depan halte Bank Sumsel Babel

- Jalan KH Wahid Hasyim arah Kertapati

- di depan Makorem 044/Gapo

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved