Berita Palembang

Mulai 1 Februari Pemerintah Keluarkan 3 Harga Minyak Goreng, Termurah Curah Rp 11.500 per Liter

Mulai 1 Februari Pemerintah Keluarkan 3 Harga Minyak Goreng, Termurah Curah Rp 11.500 per Liter

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Odi Aria
tribunsumsel.com/linda
Pasar murah minyak goreng di Pasar Km 5 beberapa waktu lalu. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Masih belum stabil berjalannya kebijakan pemerintah yang menerapkan minyak goreng (migor) Rp. 14.000 per liter terutama bagi pedagang tradisional, kini Kementerian Perdagangan akan memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng curah hingga minyak goreng kemasan premium. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi membeberkan untuk Minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp 11.500 per liter.

Minyak goreng kemasan sederhana jadi sebesar Rp 13.500 per liter. Sedangkan minyak goreng kemasan premium jadi sebesar Rp 14.000 per liter. 

Menyambut kebijakan yang baru saja disampaikan Kemendag ini, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel, DR H Ahmad Rizali MA mengajak untuk mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah dan mengamankan khususnya di wilayah Sumatera Selatan. 

"Ini sudah menjadi kebijakan nasional, mari kita patuhi dan mengamankan kebijakan ini," kata Rizali kepada Sripoku.com, Jumat (28/1/2022). 

Dijelaskannya, selama ini Kemendag mencoba membuat kebijakan baru, ternyata di lapangan masih sulit diterapkan.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

"Tidak semudah itu dikarenakan kemasan ini hanya mampu memenuhi 40 persen kebutuhan.

Sedangkan 60 persen itu migor curah.

Karena itu kebijakan baru bahwa yang curah juga tetap diperbolehkan," jelas mantan Dosen Unsri. 

Seperti diketahui kata Rizali, kalau kebijakan yang dikeluarkan per tanggal 19 Januari 2022 kemarin itu kan cuma ditafsirkan kemasan apapun mereknya migor satunharga yakni Rp 14 ribu per liternya. 

"Sedangkan migor curah kemarin tidak dibahas. 60 persen curah.

 

Dengan kebijakan baru ini, yang Migor curah tetap diperbolehkan diproduksi karena Migor kemasan tidak mampu menutup semua kebutuhan itu," kata Rizali yang mantan sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.

Untuk memenuhi kebutuhan migor di Sumsel menurut Rizal kuotanya sebanyak 3 persen. Migor ini terus berproduksi. 

Menyambut diberlakukannya kebijakan pemerintah per tanggal 1 Februari 2022 nanti, menurutnya, tugas Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel nantinya mengamankan penyaluran minyak goreng ini juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat khususnya pedagang dan pembeli dengan adanya tiga jenis harga ini. 

"Kebijakan ini menyangkut berbagai pihak sesuai fungsinya masing-masing.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Logo instagram.com/sriwijayapost/

Tiga harga itu jika tidak dipatuhi, jelas izin usaha mereka akan dicabut," tegas Rizali yang sebelumnya menjabat Karo Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sumsel. 

Mendag Lutfi dalam jumpa pers virtual, Kamis (27/1/2022) kemarin menegaskan seluruh harga eceran tertinggi tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya

Walau demikian, Mendag Lutfi memastikan kebijakan satu harga minyak goreng yang saat ini berlangsung, masih berlaku.

Sehingga patokan harga Rp 14.000 per liter di toko ritel moderen masih bisa ditemukan masyarakat.

Menurutnya, selama masa transisi dari mulai hari ini hingga 1 Februari 2022, maka kebijakan satu harga Rp 14.000 per liter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu produsen dan pedagang melakukan penyesuaian. 

Mendag Lutfi juga meminta produsen minyak goreng untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Logo TikTok Sripoku.com
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved